Pembelian lahan di Cengkareng, Ahok duga ada gratifikasi Rp 9,6 M

Kadis Perumahan pernah kembalikan uang Rp 9,6 M ke KPK pada tahun 2015. Tahun itu pula pembelian lahan dilakukan.

Fikri Faqih
Oleh Fikri Faqih - Reporter
Pembelian lahan di Cengkareng, Ahok duga ada gratifikasi Rp 9,6 M
Ahok nonton Rudy Habibe. ©2016 Merdeka.com

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menduga ada kaitannya antara gratifikasi yang diterima Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Ika Lestari Aji dengan pembelian lahan di Cengkareng, Jakarta Barat. Ahok mengatakan kedua peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2015.Sebelumnya, Ika sempat mengembalikan gratifikasi yang diterima sebesar Rp 9,6 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hadiah tersebut diterima bersamaan dengan pembelian lahan untuk membangun rumah susun yang menghabiskan Rp 648 miliar."Ini kami sudah lapor KPK, ini ada hubungannya dengan gratifikasi dengan yang dilaporkan dulu. Yang Rp 10 miliar lebih dilaporkan dikasih dinas perumahan yang kita suruh dibalikin. Itu kayaknya ada hubungan," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (27/6).Sebelumnya, dua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melaporkan gratifikasi yang diterimanya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nilai yang dilaporkan dua SKPD tersebut mencapai Rp 10 miliar.Kedua SKPD tersebut yakni Dinas Perumahan dan Gedung Pemda yang melaporkan gratifikasi sekitar Rp 9,6 miliar, serta Dinas Bina Marga sebesar Rp 300 juta. "Ada dua dinas yang melaporkan gratifikasi ke KPK, nilainya hampir Rp 10 miliar," kata Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, di Balai Kota, Jakarta, Selasa (12/1).Dikatakan Basuki, yang menerima gratifikasi adalah beberapa kepala bidang, kemudian dilaporkan kepada atasannya masing-masing. Selanjutnya Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemda, Ika Lestari Aji, serta Kepala Dinas Bina Marga, Yusmada melaporkan kepada Basuki.Dia menyebutkan, gratifikasi tersebut didapat dari honor membeli lahan untuk pengadaan rumah susun (rusun). Semula Basuki menduga gratifikasi yang diterima hanya senilai jutaan rupiah. Namun ternyata gratifikasi yang diterima mencapai miliaran rupiah."Saya pikir Rp 1 juta, atau Rp 10 juta, ternyata miliaran. Saya bilang, satu rupiah saja harus lapor ke KPK ini. apalagi banyak," kata Basuki.

Rekomendasi