Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan perjanjian dengan pengembang soal aturan kontribusi tambahan sudah pernah ada sejak tahun 1997. Contohnya, perjanjian kerja sama antara Badan Pelaksana Reklamasi Pantai Utara Jakarta dan PT Manggala Krida Yudha (MKY) pada 16 September 1997.Aturan soal kontribusi tambahan ini diatur dalam Keputusan Presiden No. 52 Tahun 1995 pasal 1 Huruf S. Dasar ini yang menjadi acuan Ahok dalam mengusulkan peningkatan kontribusi tambahan menjadi 15 persen dikali nilai jual obyek pajak (NJOP)"Perjanjian sesuai Keppres turunannya. Jadi yang pertama ngelakuin reklamasi adalah PT MKY tahun 1997. Lalu dia mulai kerja tahun 1997, waktu kerja bagaimana? Dia buat perjanjian dengan DKI sebagai bagian turunan dari Keppres. Di situ disebutkan mereka harus melakukan kontribusi," kata Ahok di Balai kota, Jakarta, Jumat (20/5).Namun, dalam perjanjian kerjasama pada 2012 lalu, aturan soal kontribusi tambahan itu hilang. Karena enggan disalahkan, makanya Ahok memasukkan kontribusi tambahan itu dalam rapat bersama sejumlah pengembang pemegang izin reklamasi, yakni PT Muara Wisesa Samudra, PT Jakarta Propertindo, PT Taman Harapan Indah, dan PT Jaladri Kartika Pakci pada Maret 2014."Nah waktu saya melihat ini, begitu tahun 2012 dikeluarkan tentang perjanjian kerjasama, ini tuh hilang, jelas di sini, makanya saya katakan ini enggak bisa," jelasnya."Harus tetap dibuat sebuah kebijakan yang tetap mengacu ke perjanjian tahun 97. Kalau 17 semua kena, harusnya semua kena kan. Nah makanya saya menambah," sambung Ahok.Aturan baru di dalam draf rancangan peraturan daerah tentang reklamasi Teluk Jakarta justru menambah beban pengembang. Agar manfaat lebih besar bagi publik Jakarta, Ahok memasukkan formula penghitungan tambahan kontribusi 15 % dalam rancangan peraturan daerah (raperda) reklamasi.Ternyata ketentuan ini dianggap memberatkan pengembang, dan akhirnya melobi anggota Baleg DPRD DKI untuk menghapus pasal kontribusi tambahan.
Ahok sebut kontribusi tambahan reklamasi sudah ada sejak tahun 1997
Namun, dalam perjanjian kerjasama pada 2012 lalu, aturan soal kontribusi tambahan itu hilang.
Advertisement
Rekomendasi