NasDem minta Ahok tak lagi ngotot lanjutkan proyek reklamasi

NasDem nilai landasan hukum untuk melanjutkan proyek reklamasi pantai utara Jakarta tidak kuat.

Raynaldo Ghiffari Lubabah
NasDem minta Ahok tak lagi ngotot lanjutkan proyek reklamasi
Peta Reklamasi Jakarta. ©2016 Merdeka.com

Sejak Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra, Muhamad Sanusi ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus suap kasus dugaan korupsi pembahasan Raperda zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) dan Raperda tata ruang strategis Jakarta Utara, pembahasan raperda ini menjadi tidak jelas arahnya.Fraksi di DPRD DKI dikabarkan pecah suara untuk melanjutkan pembahasan Raperda ini, sebut saja Partai NasDem. Fraksi Partai Nasdem diketahui tidak lagi mendukung Gubernur DKI Jakarta (Ahok) pada urusan reklamasi pantai utara Jakarta.Penasihat Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua mengatakan, bila Pemprov DKI melanjutkan proyek itu dengan menggunakan Keppres No. 52 Tahun 1995, maka dasar hukumnya tak cukup kuat. Pasalnya, aturan itu dinilainya telah gugur seiring dikeluarkannya Perpres No. 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Puncak, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur. "Jadi, izin yang keluar dengan dasar Keppres 52 Tahun 1995 secara legalitas, dasar hukumnya sudah mati. Otomatis, Keppres No.52 Tahun 1995 tak lagi dapat dijadikan landasan hukum untuk membuat SK Gubernur izin pelaksanaan reklamasi," kata Inggard saat dihubungi, Jumat (8/4).Inggard menyebut, seharusnya pemberian izin reklamasi ada dua landasan hukum utama. Pertama, katanya Perpres No.122 Tahun 2012 tentang reklamasi ‎wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di pasal 4,11,17.Kedua, adalah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.17 Tahun 2013 pasal 8 angka 3 huruf a‎, yang berbunyi sebagai berikut; 'Izin lokasi reklamasi dan pelaksanaan reklamasi harus‎ sesuai dengan rencana zonasi daerah yang akan direklamasi'."Dengan demikian, sebelum izin lokasi diterbitkan, harus mempunyai Perda rencana zonasi wilayah pesisir (DKI Jakarta belum memiliki Perda rencana zonasi wilayah pesisir)," tegasnya.Sementara itu, meski diterpa banyak masalah, Ahok ngotot agar proyek reklamasi 17 pulau ini untuk diteruskan. Menurut dia, aturannya sudah jelas."Reklamasi akan terus berjalan. Sudah ada undang-undangnya. Kalau ada yang enggak setuju, silakan ajukan gugatan ke PTUN," kata Ahok di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, kemarin.Mantan Bupati Belitung Timur itu mengakui izin reklamasi ada di tangannya meski dalam undang-udang pemerintah pusat yang berhak menentukan izin. Sejauh ini, ia selalu berlindung dibalik Keppres No. 52 Tahun 1995 yang pernah dibuat mendiang Presiden Soeharto."Memang aturan itu dari pusat. Tapi dalam beberapa pasal disebutkan bisa didelegasikan ke gubernur. Nah kasus yang DKI itu dilimpahkan ke gubernur," jelas Ahok.

Rekomendasi