Seorang sopir taksi online dari Grab ditangkap kepolisian Polda Metro Jaya. Penangkapan ini dilakukan lantaran pelaku nekat melempar kaca taksi milik PT Blue Bird memakai batu con block.Pelaku diketahui bernama Indra Setiawan. Dia kesal lantaran tidak bisa mencari nafkah pakai aplikasi taksi online. Warga Daan Mogot, Jakarta Barat, ini menghancurkan kaca depan taksi Blue Bird yang melintas di Meruya Selatan."Merasa kesal terhadap ulah para sopir taksi Blue Bird yang demo dan menolak angkutan online, sehingga tersangka tidak bisa narik Grabcar," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti di Polda Metro Jaya, Kamis (24/3).Krishna menjelaskan, sebelum merusak taksi Blue Bird, tersangka ikut konvoi dengan rombongan pengemudi ojek online, Selasa (22/3) lalu. Saat melintas, dia melihat ada taksi yang diparkir di Jalan Meruya Utara, Jakarta Barat. Tanpa pikir panjang, tersangka turun dari motor dan menghantamkan batu con block ke kaca depan mobil.Tersangka kemudian dikenakan dikenakan Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan. Tersangka diancam hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.
Kesal tak bisa narik, sopir Grab pecahkan kaca Blue Bird pakai batu
Tersangka diancam hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.
Rekomendasi