Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras hingga kini masih dipelajari. Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengimbau agar masyarakat tidak tergesa-gesa meminta KPK menaikkan status kasus pembelian lahan RS Sumber Waras dari penyelidikan menjadi penyidikan."Untuk sementara itu masih kita pelajari, karena untuk menaikkan kasus ke tingkat penyidikan itu tidak semudah yang kita bayangkan, harus ada dua alat bukti dulu," ujar Basaria di Gedung KPK, Senin (29/2).Dia juga mengatakan selama KPK belum memiliki dua buah alat bukti yang cukup, penyidik tidak akan memaksakan diri untuk meningkatkan kasus tersebut ke penyidikan. Selama ini, dia belum melihat ada dua bukti yang cukup kuat untuk menaikkan status kasus Sumber Waras ke penyidikan."Selama itu (dua alat bukti) enggak ada kita tidak akan naikkan, karena belum ada mengarah Tindak Pidana Korupsi belum ada kita lihat di sana" pungkasnya.Seperti diketahui, Kasus yang diduga menyebabkan kerugian Rp 191 miliar pada anggaran APBD Perubahan 2014 itu. Pimpinan DPRD memastikan ada indikasi dalam proyek ini dan melibatkan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama."Jadi menaikkan kasus itu ke tingkat penyidikan tak semudah yang kita bayangkan," kata Basaria.
Kasus Sumber Waras, KPK belum lihat ada indikasi korupsi
KPK belum melihat ada dua bukti kuat untuk meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan.