Punya sertifikat tanah, warga Kalijodo tak bisa disalahkan

Pemerintah sudah terlalu lama membiarkan warga tinggal di tanah negara.

Rizky Andwika
Oleh Rizky Andwika - Reporter
Punya sertifikat tanah, warga Kalijodo tak bisa disalahkan
kawasan kalijodo. ©2016 merdeka.com/istimewa

Sejumlah warga yang tinggal di kawasan Kalijodo, Penjaringan, Jakarta Utara mengaku memiliki sertifikat kepemilikan tanah sah dari pemerintah. Berbekal 'surat sakti' itu, mereka bersikukuh tinggal di kawasan yang disebut Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tanah negara.

Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry M Baldan menuturkan, tak ada yang salah dari warga Kalijodo maupun Ahok. Sebab, pemerintah sudah terlalu lama membiarkan warga tinggal di tanah negara. Sehingga, warga merasa memiliki tanah, ditambah ada surat sah dari pemerintah.

"Mereka (warga Kalijodo) sudah punya keberhakan, adat, sertifikat. Jadi penghargaan itu ada. Kalau dia (warga Kalijodo) disalahkan hari ini kan tidak bisa," kata Ferry di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (19/2).

Ferry tidak menampik kesalahan Pemerintah Daerah (Pemda) sebelumnya yang melegalkan tanah negara untuk dihuni warga. Menteri Ferry setuju jika Ahok harus segera mengambil sikap. Teknisnya bisa memberikan kompensasi ganti rugi atau merelokasi warga ke tempat lain. Asalkan, langkah yang diambil melalui pendekatan-pendekatan persuasif.

"Kalau itu kan tinggal pendekatan, kalau menurut saya. bahwa itu sebuah area yang harus digunakan, itu iya. tapi bagaimana pun kan mereka sudah tinggal cukup lama. jadi pendekatan itu cukup penting," ujarnya.

Rekomendasi