Pergub 228 diterapkan, mahasiswa demo Jokowi di silang Monas

Mahasiswa ini menuntut agar pemerintah Jokowi-JK menjalankan sistem ekonomi sesuai Pancasila dan UUD 1945.

Raynaldo Ghiffari Lubabah
Pergub 228 diterapkan, mahasiswa demo Jokowi di silang Monas
Demo mahasiswa di Monas. ©2015 Merdeka.com/renald

Pasca-Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, demo dilarang digelar di depan Istana Merdeka. Demo pun dialihkan di Silang Selatan Monas.Berdasarkan pantauan merdeka.com, ratusan mahasiswa yang mengatasnamakan Aliansi BEM Lintas Pulau Se-Indonesia terlihat tertib menggelar aksi di Silang Selatan Monumen Nasional, Jalan Medan Merdeka Jakarta sesuai dengan ketentuan yang ada pada Pergub 228 tersebut.Selain lokasi yang telah sesuai, massa aksi juga terlihat mengikuti peraturan mengenai jarak menyampaikan pendapat di muka umum yakni sekitar 100 meter dari objek vital seperti Istana. Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.Dalam aksinya, ratusan mahasiswa ini menuntut agar pemerintah Jokowi-JK menjalankan sistem ekonomi dan jalannya pemerintahan sesuai dengan Pancasila dan UUD I945, serta meminta agar pemerintah pusat dan lembaga terkait menuntaskan masalah darurat asap di Sumatera dan Kalimantan."Pada tanggal 10 November kita memperingati Hari Pahlawan sekaligus kami menuntut agar keberlangsungan cita-cita dan amanat kemerdekaan dapat diwujudkan dalam menjalankan sistem ekonomi dan pemerintahan serta sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945," ujar salah seorang orator di lokasi aksi, Rabu, (11/11).Seperti diketahui, dalam Pergub tersebut telah diatur mengenai lokasi yang diperbolehkan menyampaikan pendapat, adapun 3 lokasi yang dimaksud yakni Parkir Timur Senayan, Alun-Alun Demokrasi DPR/MPR RI, dan Silang Selatan Monumen Nasional.

Rekomendasi