Heboh anggota DPRD DKI ganti pelat mobil dinas karena takut didemo

Dulu Ahok sempat berniat tak memberi mobil dinas pada anggota DPRD DKI.

Mohammad Yudha Prasetya
Heboh anggota DPRD DKI ganti pelat mobil dinas karena takut didemo
Mobil dinas anggota DPRD. ©2015 Merdeka.com/Muhammad Yudha Prasetya

Pemprov DKI Jakarta meminjamkan puluhan unit mobil bermerek Toyota Corolla Altis kepada anggota DPRD DKI periode 2014-2019. Mobil sedan warna hitam itu diberikan diberikan dengan kondisi pelat merah berseri akhir PQB sebagai tanda milik barang tersebut hanya kendaraan dinas.Kebijakan pemberian mobil dinas ini sebenarnya sempat tak sesuai dengan niatan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, yang menolak memberikan mobil dinas. Kala itu, Ahok, sapaannya, lebih memilih memberikan uang kemudian mereka yang menyewanya sendiri dengan alasan tak mau dibuat repot dengan biaya perawatan.Tapi awal September kemarin, 101 anggota DPRD DKI Jakarta malah terlihat membawa mobil dinas baru. Ahok beralasan, idenya bertentangan dengan Permendagri sehingga mobil dinas wajib disediakan pemprov."Itu emang udah rutin, setiap kali DPRD baru pasti disediakan mobil operasional," kata Ahok saat itu.Selama sebulan ini, anggota DPRD DKI mulai memakai kendaraan dinasnya. Tapi sepekan terakhir, ada pemandangan aneh yang terlihat di parkiran Gedung DPRD DKI. Mobil dinas yang semula pelatnya berwarna merah berubah menjadi hitam (pelat yang digunakan untuk kendaraan pribadi). Loh kok bisa?

Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta, Syarif mengakui, selama seminggu terakhir ini dirinya telah menggunakan pelat hitam tidak resmi, untuk mobil dinasnya. Syarif berdalih, mobil yang digunakannya untuk bertugas dan menemui konstituennya di lapangan itu, kerap kali dihentikan oleh sejumlah demonstran saat menggunakan pelat merah."Sudah seminggu ini saya ganti pelat, biasanya pakai pelat merah," ujar Syarif, saat dihubungi kemarin.Oleh karenanya, Syarif mengaku mengganti pelat mobil dinasnya itu dengan warna hitam, agar mobil tersebut tidak menjadi sasaran lagi oleh mereka.Namun, Syarif mengaku bahwa saat ini dirinya sedang mengurus plat hitam secara resmi, ke Polda Metro Jaya.Hal yang sama juga dikemukakan Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta, James Arifin Sianipar. Dia mengaku menggunakan pelat palsu karena takut didemo."Alasannya karena sering ada demo-demo, takut pendemo anarkis terus ngerusak mobil. Itu juga sementara" ujar James, saat dihubungi.James sadar tindakannya pelat nomor mobil dinas dengan pelat hitam adalah tindakan yang melanggar aturan. Namun, dirinya berdalih bahwa nomor kendaraannya tetap, dan tidak diganti dengan nomor sembarangan saat membuat plat hitam tersebut."Tahu lah, tapi ini kan nomornya tetap, hanya warnanya jadi hitam. Sekarang tidak sempat (ganti jadi pelat merah kembali), jadi masih pakai pelat hitam," pungkasnya.Komentar serupa juga disampaikan politikus Gerindra di DPRD DKI, Prabowo Soenirman. Menurutnya, hal itu dilakukan untuk berbagai faktor, mulai dari alasan keamanan hingga kelayakan penampilan mobil dinasnya tersebut."Ada (alasan lain), mungkin bisa juga buat gaya-gayaan. Itu dia kenapa diubah," ujar Prabowo di Gedung DPRD DKI."Tapi saya mengimbau teman-teman di dewan, agar sebaiknya mengubah warna pelat-nya pakai produser toh. Jadi kan bisa dipakai juga dua-duanya," sambungnya.Lantas apa reaksi Pemprov DKI atas tindakan DPRD DKI yang seenaknya mengubah pelat kendaraan dinas?

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Heru Budihartono mengatakan, seharusnya hal itu tidak boleh dilakukan. Menurutnya, pelat mobil yang resmi itu seharusnya mencantumkan lambang dari pihak kepolisian."Anggota DPRD boleh mengubah pelat mobil menjadi hitam, asalkan mengajukan ke Polda Metro Jaya. Setelah pelatnya berwarna hitam, STNK-nya berbeda," ujar Heru saat ditemui di gedung DPRD DKI, Jumat (2/10)."Pelat PQB itu merupakan pelat resmi Pemprov DKI, sehingga tidak dibenarkan mengubah PQB menjadi pelat hitam," katanya menambahkan.Heru menyebut, apa yang dilakukan pihak DPRD itu adalah sebuah pelanggaran. Dia bahkan menduga, jika pelat-pelat hitam itu bisa saja dibuat melalui jasa pembuatan pelat nomor yang banyak terdapat di pinggir jalan.Mendapatkan protes dari pemprov, Kepala Bagian Umum Sekwan DPRD DKI, Suryana, mengaku memang memfasilitasi permintaan para anggota DPRD DKI, yang ingin mengubah warna pelat nomor mobil dinas mereka.

Suryana menjelaskan, seharusnya tiap anggota dewan yang ingin mengubah warna pelat nomor mobil dinasnya, harus membawa sendiri kendaraan mereka itu ke Polda Metro Jaya. Namun, dirinya mengaku Sekwan membantu memfasilitasi. "Permohonan dari Dewan masuk ke kami, langsung kami fasilitasi. Tidak ada prosedur khusus," ujar Suryana, saat dikonfirmasi.Menurutnya, sampai saat ini, baru 10 anggota DPRD yang mengajukan permohonan kepada pihaknya. "Ada 10 anggota dewan yang mengajukan. 4 sudah keluar BPKB-nya, sisanya belum. Nah, yang lain saya enggak tahu. Mungkin mereka baru menanyakan saja," jelasnya.Menanggapi perbedaan pendapat ini, pihak Polda Metro Jaya memberikan komentarnya. Apakah langkah DPRD benar?Menurut Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Heru Budihartono, hal itu sebenarnya dilarang. Kecuali si pemilik mobil membuat surat pengajuan resmi ke pihaknya untuk kemudian diteruskan ke kepolisian.Lantas sebenarnya, seperti apa aturan soal penggantian pelat mobil dinas?

Kepala Subdirektorat Pendidikan dan Rekayasa Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKP Ipung Purnomo, mengatakan, sesuai aturannya, pelat mobil dinas memiliki dasar warna merah dengan angka dan nomor berwarna putih."Jadi kalau mobil dinas tapi pelat hitam enggak boleh," kata Ipung saat berbincang dengan merdeka.com.Kecuali, lanjut Ipung, si pemilik sudah mengajukan surat ke Gubernur DKI atau Sekda sebagai pemilik mobil dinas itu. Dalam surat itu, harus disertakan pula alasan mengapa perlu ada perubahan pada warna dan seri pelatnya.Setelah itu, Gubernur DKI atau Sekda mengirimkan surat ke Kapolda Metro Jaya casu quo Dirintelkam soal permintaan anggota dewan. Kemudian, Dirintelkam akan melihat sepenting apa perubahan ini dilakukan."Kalau memang mendesak sekali maka akan dirintelkam akan melakukan disposisi ke Dirlantas. Tapi ingat hanya untuk semua anggota. Mungkin hanya ketua DPRD, wakilnya, jadi tidak serentak ada seratus anggota dewan mengajukan lantas seratus-seratusnya disetujui," sambungnya.Bagi yang disetujui, tambahnya, nantinya pelat mobil dinasnya yang berwarna merah akan ditahan sementara beserta STNK-nya. "Dengan kita keluarkan yang hitam, maka yang merah kita keep. Dan nanti itu setelah masanya habis maka harus perpanjang. Biasanya itu setahun. Dan saat pengajuan lagi akan ditinjau kembali, kira-kira masih memungkinkan gak, kalau tidak dikembalikan lagi pelat merahnya. Jadi enggak dua-dua," jelas Ipung.Dengan adanya aturan itu, polisi akan menilang mobil dinas DPRD yang ketahuan mengganti pelat tapi tak mengikuti prosedur di kepolisian. "Kita akan sanksi dengan tilang, itu ketentuannya," tegasnya.

Rekomendasi