Kepala Bagian Umum Sekwan DPRD DKI Suryana mengatakan, pihaknya memang kerap memfasilitasi permintaan para anggota DPRD DKI, yang ingin mengubah warna pelat nomor mobil dinasnya. Dirinya mengaku, tidak ada prosedur khusus yang harus dilakukan, karena mereka hanya perlu mengajukan permohonan."Permohonan dari Dewan masuk ke kami, langsung kami fasilitasi. Tidak ada prosedur khusus," ujar Suryana di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (2/10).Suryana menjelaskan, seharusnya tiap anggota dewan yang ingin mengubah warna pelat nomor mobil dinasnya, harus membawa sendiri kendaraan mereka itu ke Polda Metro Jaya. Namun, dirinya mengaku Sekwan membantu memfasilitasi.Suryana pun mengaku, tak tahu pasti jumlah pelat mobil dinas para anggota dewan yang telah berganti warna tersebut. Karena sampai saat ini, hanya 10 di antara mereka yang mengajukan permohonan kepada pihaknya."Harusnya sih bawa sendiri ke Polda. Intinya, kami hanya memfasilitasi yang pelat merah. Kalau (dewan) mengubah nomor polisi mobilnya yang lain, itu urusan masing-masing," ujar Suryana."Ada 10 anggota Dewan yang mengajukan. 4 sudah keluar BPKB-nya, sisanya belum. Nah, yang lain saya enggak tahu. Mungkin mereka baru menanyakan saja," pungkasnya.
Urus perubahan pelat mobil dinas, anggota DPRD minta bantu sekwan
Sampai hari ini, sudah 10 anggota DPRD yang mengajukan pengurusan mengubah warna pelat mobil dinas.