Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI), yang berada di Jalan Catur Tunggal, RT 012/RW 01, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, telah disegel Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan Provinsi DKI Jakarta, karena tidak memiliki izin. Namun, kabarnya perizinan gedung segera diurus oleh pihak pengurus GKPI."Ya pertemuan kan lagi dicarikan lagi solusi terbaik. Soal perizinan, mereka mengatakan akan mengurus izin," kata Wali Kota Jakarta Timur, Bambang Musyawardana, usai melakukan pertemuan antarpihak Pemkot Jakarta Timur, pengurus gereja, dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Jumat (24/7/).Dari hasil pertemuan, kata Bambang, akhirnya pengurus Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Jatinegara bersedia mengurus perizinan. Dia menambahkan, gereja itu terkendala izin lingkungan dan juga soal peruntukkannya. Karena beralih fungsi dari rumah tinggal menjadi rumah ibadah. Pihak Pemkot Jaktim juga telah memberikan tenggat waktu bagi mereka untuk mengurus perizinan tersebut.Bambang mengatakan, gereja memang batal dibongkar jika mereka segera mengurus izin. "Kalau ada itikad baik dari mereka mau urus izin ya berarti tidak akan kita bongkar," tambah Bambang.
GKPI tidak jadi dibongkar karena akan diurus perizinannya
Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) akan mengurus surat perizinannya, walau pun sudah disegel.
Advertisement
Rekomendasi