Direktur Utama (Dirut) Ancol, Gatot Setyo Waluyo mengatakan penutupan sementara Sea World Indonesia karena telah menyalahi perjanjian. Ada perjanjian yang dilanggar oleh PT Sea World Indonesia."Perjanjian kerjasama dengan pihak Sea World menggunakan BOT (Build, Operate, Transfer). B dan O sudah dilaksanakan tapi T nya sampai sekarang belum juga dilaksanakan," kata Gatot dalam keterangan persnya di bilangan Ancol, Jakarta, Kamis (16/10).Dalam perjanjian, masa operasi Sea World di Ancol hanya 20 tahun. Setelah itu, PT Sea World seharusnya berkewajiban menyerahkan kembali lahan tersebut kepada pihak Ancol."Sekali lagi kami sampaikan tanggal, bulan dan tahun (perjanjian kerja sama), sehingga putusan pengadilan negeri tidak mengurangi spirit perjanjian tersebut sehingga harus mengembalikannya ke PT Ancol," tegasnya.Meski demikian, pihak Ancol menyatakan akan membuka kesempatan seluas-luasnya bila pihak Sea World akan melakukan negosiasi bisnis atau kerjasama baru. Namun, setelah menyerahkan kembali lahan wahana itu sesuai dengan prinsip kerja sama BOT dilakukan."Kami welcome bila pihak Sea World mau mengelola kembali. Di perjanjian tercatat ada opsi yang menyatakan bisa mengelola dengan perjanjian baru. Kalau pihak Sea World tidak mengindahkan maka kami lakukan penghentian secara komersial," ujarnya.
Ini syarat pihak Ancol jika Sea World ingin kembali dibuka
Dalam perjanjian, masa operasi Sea World di Ancol hanya 20 tahun.
Advertisement
Rekomendasi