Tiga terdakwa kasus penganiayaan taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, divonis 4 tahun penjara. Angga Afriandi, Fachry Husaini Kurniawan dan Adnan Fauzi Pasaribu terbukti melakukan kekerasan terhadap terhadap juniornya, Dimas Dikita Handoko, hingga tewas. Selain itu, ketiga terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara secara berimbang. "Dan menetapkan agar mereka terdakwa membayar biaya perkara secara berimbang sebesar Rp. 10.000," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wisnu Wicaksono, dalam persidangan di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (9/10).Wisnu menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 351 ayat 3 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP (dakwaan kesatu) subsidair Pasal 351 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP (dakwaan kedua) tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.Wisnu menjelaskan, ada tiga pertimbangan yang meringankan para terdakwa, yaitu belum pernah dihukum, mengakui telah melakukan perbuatannya dan bersikap sopan dalam persidangan."Telah terjadi perdamaian terhadap mereka terdakwa dengan para korban luka-luka dan mereka terdakwa masih muda sehingga dapat memperbaiki perbuatannya," jelas Wisnu.Penyiksaan tiga terdakwa terhadap korban Dimas Dikita Handoko terjadi pada 21 April 2014. Saat itu taruna tingkat 2 memanggil taruna tingkat 1 untuk datang ke kos salah satu terdakwa di jalan Kebon Baru Gang 2, blok R, Semper Barat, Jakarta Utara.Dalam pemanggilan tersebut, 7 orang korban taruna tingkat 1 serta salah satunya Dimas diminta masuk ke kamar kos tersangka taruna tingkat 2. Saat memasuki kamar kos, korban dipukul pada bagian dada dan ulu hati, kemudian ditendang dan ditampar.Penganiayaan tersebut dilakukan lantaran taruna tingkat 1 tidak respek dan hormat kepada senior. Akibat penganiayaan tersebut, mengakibatkan korban Dimas Dikita Handoko tewas.
Aniaya taruna STIP, Fachry Husaini dkk divonis 4 tahun penjara
Angga, Fachry dan Adnan Fauzi terbukti melakukan kekerasan terhadap terhadap juniornya, Dimas hingga tewas.