Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan menggunakan angkutan umum pada Jumat (7/2) besok. Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Gubernur Nomor 150 tahun 2013 tentang pelarangan pemakaian kendaraan bagi PNS Pemprov DKI Jakarta pada hari Jumat minggu pertama setiap bulannya.Ahok mengaku akan menggunakan angkutan umum jenis taksi ke Kantor Balai Kota, Jakarta Pusat apabila cuaca hujan. Apabila tidak hujan, lanjut Ahok, dirinya lebih memilih naik angkutan umum."Jadi nanti hari Jumat (saya) naik taksi paling dari rumah. Tergantung hujan nggak hujan," ujar Ahok di Balai Kota, Rabu (5/2).Menurut Ahok, jarak yang ditempuh dengan menggunakan angkutan umum jenis taksi hanya sekitar 20 menit. Sedangkan, menggunakan angkutan umum jenis Bus Kota Terintegrasi Busway (BKTB) dapat ditempuh selama satu jam."Yah, naik apapun pokoknya tergantung cuaca," kata Ahok.Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo telah mengeluarkan instruksi Gubernur Nomor 150 tahun 2013 tentang pelarangan pemakaian kendaraan bagi PNS Pemprov DKI Jakarta pada hari Jumat minggu pertama setiap bulannya.Aturan tersebut dikeluarkan untuk mengurangi kemacetan di Jakarta. Bahkan, Jokowi berencana menerapkan aturan tersebut pada hari Jumat setiap minggunya. Menurut Jokowi, aturan tersebut diterapkan untuk membiasakan diri bagi PNS Pemprov DKI.Sebelumnya, Ahok berencana menggunakan BKTB pada Jumat (7/2) besok. Bahkan, Ahok akan mengajak seluruh penduduk komplek yang berada di Pantai Indak Kapuk (PIK) menuju Monumen Nasional.
Jika hujan, Ahok pilih taksi ketimbang angkot
Menurut Ahok, jarak yang ditempuh dengan menggunakan angkutan umum jenis taksi hanya sekitar 20 menit.
Rekomendasi