Hukuman terhadap pengedar narkoba semakin berat

"UU kita bagus sekali, negara maju atau barat, pecandu dan penyalahguna tidak dikriminalkan," ujar Komjen Gories Mere.

Al Amin
Oleh Al Amin - Reporter
Hukuman terhadap pengedar narkoba semakin berat
shabu. merdeka.com/Arie Basuki

Lahirnya UU No 35 Tahun 2009 menggantikan UU Narkotika No 22 Tahun 1997, dan UU Psikotropika Tahun 1997, merupakan bukti bahwa hukum di Indonesia semakin humanis terhadap pecandu, dan keras terhadap bandar atau pengedar narkoba.Pernyataan tersebut dikemukakan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Gories Mere di sela acara Simposium Tentang Kebijkaan Diversi Bagi Pecandu, Penyalahguna dan Korban Penyalahguna Narkotika Untuk Ditempatkan Pada Pusat Perawatan ketergantungan Narkoba, di Hotel Pullman, Kamis (4/10)."UU kita bagus sekali, negara maju atau barat, kepada pecandu dan penyalahguna tidak dikriminalkan. Kemudian berkembang, para penyalahguna itu korban juga ketika direvitalisasi," katanya.Dia menambahkan, UU juga mengamanatkan itu, mulai dari Peraturan Pemerintah, penyalahguna wajib lapor dan menjalani rehabilitasi. "Negara wajib lakukan rehab. Kalau sudah, dicatat dan dapat dua kali kesempatan rehab," tuturnya."Kali ketiga masih memakai, UU wajibkan dia harus dipidana. Ada upaya pengontrolan dikali ketiga, muaranya tetap rehab bukan dipenjarakan," ujar Gories.

Rekomendasi