Dua orang pengedar dan pemakai ganja yang ditangkap satuan petugas Polsek Metro Kalideres, Rabu (29/8), terancam hukuman seumur hidup. Dari tersangka Asmoni (38), polisi mendapatkan barang bukti 390 kilogram ganja. Kepada wartawan, tersangka Asmoni mengaku sudah dua tahun menjalankan bisnis haram ini. Dia bertindak sebagai penjual di Jakarta. Barang didapatkan dari Aceh melalui perantara kurir."Saya hanya sebagai penjual di Jakarta. Sehari-hari saya hanya pemilik toko obat di Tanggerang," ungkap ayah dua anak ini di Mapolres Jakarta Barat, Jumat (31/8).Kapolres Jakarta Barat, Kombes Suntana, mengatakan tersangka dijerat dengan pasal 112, 114, dan 132 UU Narkotika."Melihat jumlah barang bukti yang didapatkan, pelaku terancam seumur hidup," kata Suntana.Seperti diberitakan, Asmoni ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Palm VI no 6, Bencongan, Tanggerang pada Rabu (29/8) siang. Barang bukti 390 kg ganja diperkirakan senilai Rp 900 juta.
Ganja 390 kg dikirim dari Aceh lewat kurir
Tersangka Asmoni mengaku sudah dua tahun menjalankan bisnis haram ini. Dia bertindak sebagai penjual di Jakarta.
Advertisement
Rekomendasi