Pekan Depan, DPRD DKI Gelar Rapat Bahas Usulan Nama Pj Gubernur Jakarta Pengganti Heru Budi
Masa jabatan Heru sebagai PJ Gubernur akan habis pada 17 Oktober 2024.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta bakal menggelar rapat membahas usulan nama-nama pengganti Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono. Masa pengadian Heru habis masa jabatan pada 17 Oktober 2024.
"Surat undangan buat para pimpinan (fraksi) sudah dilayangkan buat fraksi-fraksi untuk rapim yang membahas teknis berakhirnya masa Pj Heru Budi Hartono," kata Anggota DPRD DKI Jakarta Khoirudin di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (6/9).
Rapat berlangsung Rabu 11 September 2024 pada pukul 10.00 WIB di Ruang Rapat Serbaguna DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyatakan, dalam rapat itu masing-masing pimpinan fraksi yang ada di DPRD DKI Jakarta bakal menyampaikan nama-nama yang diusul.
"Tentu ada ketentuan, syarat, yang berlaku, misalnya, harus eselon 1 kan enggak banyak di Jakarta. Kalau ini levelnya nasional, barangkali bisa banyak pilihan eselon 1 dari berbagai instansi," kata
PKS sejauh ini baru melakukan inventarisasi nama-nama baik dari DKI Jakarta maupun di luar Jakarta. PKS akan fokus pada prestasi dan rekam jejak pejabat terkait.
"Prioritasnya bukan ke DKI, tapi rekam jejak, prestasi, dan visioner ya. Jangan menanggap walaupun beberapa bulan, cuma sebagai transisi, tidak," kata dia.
Adapun berdasarkan Pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 mengatur bahwa masa jabatan Pj Gubernur adalah satu tahun. Masa jabatan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya dengan diisi orang yang sama atau berbeda.