Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jakarta Terapkan PSBB Ketat, Anies Atur Standar Masker yang Boleh Digunakan

Jakarta Terapkan PSBB Ketat, Anies Atur Standar Masker yang Boleh Digunakan Anies Baswedan. ©2020 Merdeka.com/Instagram Anies Baswedan

Merdeka.com - Provinsi DKI Jakarta mengambil kebijakan rem darurat dengan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat selama dua pekan, terhitung sejak 11-25 Januari. Pada masa itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 Penanganan Covid-19.

Dalam Pasal 3 pada Pergub tersebut, Anies mengatur standar masker yang wajib dipakai saat beraktivitas di luar ruangan, selama masa pandemi.

Ada dua jenis masker yang boleh digunakan, pertama masker bedah dan masker kain. Standar masker bedah memiliki kriteria sebagai berikut;

a. Bacterial Filtration Efficency ≥ 98;b. Particle Filtration Effiency ≥ 98; danc. Fluid Resistance Minimal 120 mmHg.

Kemudian, standar masker kain memiliki kriteria;

a. menggunakan bahan katun dan memiliki lapisan paling sedikit 2 (dua) lapis;

b. menggunakan pengait telinga dengan tali elastis, atau tali nonelastis yang panjang untuk diikatkan ke belakang kepala sehingga masker bisa pas di wajah dan tidak kendur;

c. kedua sisinya berbeda warna agar dapat diketahui mana dalam dan bagian luar

d. mudah dibersihkan dan dicuci tanpa berubah bentuk dan ukuran; dan

e. mampu menutupi area hidung, mulut dan bawah dagu dengan baik.

Diketahui, pemerintah pusat memutuskan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali. Menindaklanjuti keputusan itu, Pemprov DKI akan melaksanakan pengetatan yang sama dengan cara menarik rem darurat dengan kembali menerapkan PSBB ketat pada 11-25 Januari 2020.

"Kami sangat mendukung keputusan pemerintah pusat untuk mengetatkan pembatasan sosial secara integral di wilayah Jabodetabek dan juga beberapa wilayah lainnya di Jawa dan Bali. Maka kini kita bisa melakukan pembatasan secara simetris, bersama-sama," kata Anies dalam video konferensi pers, Sabtu (9/1).

Anies menyebut, pihaknya mendukung pengetatan serentak tersebut. "Kami betul-betul sangat mendukung pembatasan di periode 11-25 Januari dan ini bisa diperpanjang," katanya.

Anies menjelaskan apa saja yang akan dibatasi selama PSBB. Menurutnya tidak berbeda dengan PSBB saat rem darurat dilakukan September lalu.

Pertama, tempat kerja melakukan 75 persen berkerja dari rumah atau Work from Home.

Kedua proses belajar mengajar masih dilakukan secara jarak jauh. "Kemudian Sektor esensial bisa berjalan 100 persen dengan prokes ketat. Sektor esensial itu misalkan kesehatan, keuangan perbankan," kata Anies.

Selanjutnya, sektor konstruksi bisa berjalan 100 persen dengan prokes ketat. Untuk Pusat perbelanjaan beroperasi sampai pukul 19.00 WIB.

"Restoran juga hanya boleh menerima dine-in sampai pukul 19.00 dengan kapasitas 25 persen. Namun boleh take away 24 jam atau sesuai jam operasional," ucapnya.

Untuk Tempat ibadah tetap diberi batasan kapasitas 50 persen. "Untuk Fasilitas umum dan semua kegiatan sosial budaya sementara ini dihentikan," katanya.

Anies menyebut untuk Fasilitas kesehatan bisa tetap berjalan 100 persen dengan protokol kesehatan.

"Untuk transportasi umum seperti selama ini berjalan, yaitu dengan pembatasan kapasitas. Jam operasional kendaraan umum hingga pukul 20.00 WIB," beber Anies.

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jakarta Diguyur Hujan Deras Sejak Malam, Ini Titik-Titik Banjir di Hari Pencoblosan Pemilu

Jakarta Diguyur Hujan Deras Sejak Malam, Ini Titik-Titik Banjir di Hari Pencoblosan Pemilu

BPBD melaporkan sejumlah wilayah terdampak banjir akibat hujan lebat yang mengguyur Ibu Kota semalam.

Baca Selengkapnya
Tas Sembako Murah yang Dibagikan Pj Gubernur DKI Heru Budi jadi Sorotan, Warnanya Biru Muda Identik Prabowo-Gibran

Tas Sembako Murah yang Dibagikan Pj Gubernur DKI Heru Budi jadi Sorotan, Warnanya Biru Muda Identik Prabowo-Gibran

Warna bungkus Bantuan Sosial (Bansos) sembako murah yang dibagikan Pj Gubernur DKI Jakarta ramai disorot.

Baca Selengkapnya
Hitungan BPS: Masyarakat Jakarta Habiskan Rp1 Juta untuk Makan Setiap Bulannya

Hitungan BPS: Masyarakat Jakarta Habiskan Rp1 Juta untuk Makan Setiap Bulannya

Sebagian besar pengeluaran ini digunakan untuk membeli makanan dan minuman jadi, ikan, telur dan susu serta sayuran.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Usai Pemilu, Polisi Pastikan Kondisi Jakarta dan Sekitarnya Aman Terkendali

Usai Pemilu, Polisi Pastikan Kondisi Jakarta dan Sekitarnya Aman Terkendali

Pencoblosan Pemilu 2024 dilakukan pada Rabu, 14 Februari kemarin.

Baca Selengkapnya
Pemungutan Suara Lanjutan 18 TPS di Jakut Digelar 24 Februari, Ini Persiapan KPU DKI

Pemungutan Suara Lanjutan 18 TPS di Jakut Digelar 24 Februari, Ini Persiapan KPU DKI

Pemungutan suara tertunda di 17 TPS di Jakarta Utara akibat banjir yang melanda kawasan tersebut, pada hari pencoblosan, Rabu 14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
BMKG: Waspada Hujan Lebat Disertai Petir Landa Jakarta hingga Papua Selama Sepekan ke Depan

BMKG: Waspada Hujan Lebat Disertai Petir Landa Jakarta hingga Papua Selama Sepekan ke Depan

BMKG minta masyarakat waspada cuaca ekstrem periode 3-10 Januari 2024

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Temukan Penyebaran DBD Meningkat, Kasus Paling Banyak di Jakarta Selatan

Pemprov DKI Temukan Penyebaran DBD Meningkat, Kasus Paling Banyak di Jakarta Selatan

Pemprov DKI Temukan Penyebaran DBD Meningkat, Kasus Paling Banyak di Jakarta Selatan

Baca Selengkapnya
Warga Jakarta Mulai Padati Kawasan Bundaran HI jelang Perayaan Tahun Baru

Warga Jakarta Mulai Padati Kawasan Bundaran HI jelang Perayaan Tahun Baru

Pemprov DKI Jakarta bakal menggelar perayaan malam tahun baru menuju 2024 di kawasan Bundaran HI

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Ingatkan Warga Balik Mudik Tak Bawa Saudara ke Jakarta Tanpa Jaminan Pekerjaan

Pemprov DKI Ingatkan Warga Balik Mudik Tak Bawa Saudara ke Jakarta Tanpa Jaminan Pekerjaan

Pemprov DKI Jakarta mencatat 80 persen sudah kembali ke ibu kota.

Baca Selengkapnya