Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan segera menerapkan pengaturan lalu lintas guna mengurai kemacetan parah yang kerap terjadi di kawasan TB Simatupang, Jakarta Selatan. Langkah ini diambil setelah mendapatkan persetujuan dan izin dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk melakukan pengalihan arus serta pengaturan di dalam dan luar jalan tol.
"Masyarakat dari Jalan Fatmawati yang akan menuju Lebak Bulus, selain menggunakan jalan eksisting, dapat juga menggunakan tambahan satu lajur paling kiri dari gerbang tol Fatmawati 2 dan tanpa dipungut biaya,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (14/9).
Menurut Syafrin, pengelola jalan tol bersedia membuka satu lajur di gerbang tol tersebut untuk kanalisasi lalu lintas dari arah Fatmawati menuju off ramp Lebak Bulus.
Advertisement
Syafrin melanjutkan bahwa kebijakan ini berlaku hanya untuk kendaraan roda empat. Artinya, kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan roda dua atau kendaraan lebih dari roda empat. Adapun tahapan uji coba akan dilaksanakan pada Senin-Jumat, 15-19 September 2025, pukul 17.00-20.00 WIB.
“Hal ini merujuk pada data Dishub DKI Jakarta terkait volume kendaraan yang tinggi pada jam sibuk (peak hours) tersebut,” ucap Syafrin.
Advertisement
Sementara itu, Gubernur Jakarta, Pramono Anung mengatakan telah memperoleh izin dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk melakukan pengalihan arus lalu lintas, termasuk pengaturan di dalam ruas jalan tol di kawasan TB Simatupang.
“Prinsipnya, izin sudah keluar untuk pengaturan lalu lintas di dalam dan di luar jalan tol,” ujar Pramono usai meresmikan Gereja Katolik Paroki Kalvari, Lubang Buaya, Jakarta Timur, Minggu (14/9).