David Koboi Tomang Beli Senjata & Pakai Pelat Palsu Polri Pemberian E di Tahun 2022
Merdeka.com - David Yulianto (32) kini harus mendekam di balik jeruji besi usai ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka buntut aksi 'koboi' jalanan yang dilakukannya terhadap sopir taksi online di exit Tol Tomang, Jakarta Barat, Kamis (4/5) kemarin.
Polda Metro Jaya sedang mendalami sosok E, pemasok senjata airsoft gun dan pelat mobil dinas Polri palsu kepada David yang telah dipakainya sejak pertengahan 2022 lalu.
"Yang bersangkutan menyampaikan sekitar bulan empat atau lim tahun 2022, membeli senjata dari seseorang bernama E, beserta kar dengan harga Rp3,5 juta. Dari seseorang bernama E," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, saat jumpa pers, Jumat (5/5).
"Kedua, pelat nomor juga didapatkan dari saudara E yang digunakan baru 2 bulan pada kendaraan sedan," tambahnya.
Pelat Palsu Dipakai ke Kendaraan Lain
Sebelum dipakai pada kendaraan sedannya, David ternyata memakaikan pelat palsu dinas Polri bernomor 10011-VII pada kendaraan lain sejak Agustus 2022.
"Digunakan di mobil Innova hitam dan pelat ini sejak Agustus 2022 namun masih berkelanjutan ini didapat dari E maksud dan tujuannya akan menjadi bagian penyidikan," ujarnya.
Selain itu, Trunoyudo mengungkap ternyata sosok E memberikan pelat palsu secara cuma-cuma kepada David.
"Kita juga ingin mengetahui darimana asal sehingga digunakan pelaku ini (menggunakan plat palsu). Sangat jelas nopol TNKB pada kendaraan Mazda itu jelas-jelas palsu. Jadi untuk nopol tidak diperjualbelikan tapi dibuat diberikan lalu secara cuma-cuma. Untuk senjata ini dengan perkenalan bulan dengan daring.
Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus ini dengan mengusut latar belakang kepemilikan senjata dan pelat palsu yang dipakai David.
"Sejauh ini masih proses, namun pada keterangan tersangka sangat kecil, yang di samping untuk menghindari ganjil genap (plat palsu). Tapi akan kita dalami termasuk gimana meminta kepada orang lain dan diberikan kepada orang lain ini masih berlanjut," kata dia.
Ditangkap dan Tersangka
Sebelumnya, Polisi tetapkan 'koboi' David Yulianto (32) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap sopir taksi online, Hendra (42) di exit Tol Tomang, Jakarta Barat, Kamis (4/5) kemarin.
"Untuk itu kami akan sampaikan hasil dari perkembangan proses penyelidikan sudah ditingkatkan ke penyidikan dengan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers, Jumat (5/5).
Pada saat kejadian, David melakukan penganiayaan terhadap Hendra, bahkan sempat menodongkan sebuah senjata yang rupanya senjata itu ada sebuah airsoft gun.
"Adanya pelaku melakukan penganiayaan dan juga menodongkan dalam bentuk senjata pada sekitar pukul 23.26 WIB," katanya.
Tidak hanya itu, pada saat kejadian, mobil sedan merk Mazda yang dikendarai menggunakan pelat nomor dinas kepolisian yang tidak sesuai peruntukannya.
Atas dasar itu, polisi mengenakan pasal 352 KUHP, dan atau 355 KUHP serta pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 2015 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya