Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Angka kecelakaan di Jl Margonda Raya tinggi, pemotor masuk jalur cepat akan ditindak

Angka kecelakaan di Jl Margonda Raya tinggi, pemotor masuk jalur cepat akan ditindak Jalur cepat di Jalan Margonda Raya. ©2018 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Ruas Jl Raya Margonda Raya, Depok kini disediakan dua, jalur cepat dan lambat. Jalur sebelah kanan diperuntukkan kendaraan roda empat sedangkan sebelah kiri untuk motor dan truk.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Halim Pagarra, telah memerintahkan anak buahnya untuk menindak tegas bagi motor yang nakal tidak mengikuti jalurnya.

"Memang harus menggunakan lajur sebelah kiri sepeda motor. Kendaraan yang pelan, rendah kecepatannya, alat berat sebenarnya diperintahkan di lajur kiri, sama di tol juga, kalau ada yang membawa alat berat di lajur kanan kita tilang, Undang-undang 2009 menyatakan itu," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jumat (2/2).

"Penegasannya yang di Margonda baru seminggu lalu," sambungnya.

Menurut Halim, hal itu ia lakukan untuk menurunkan angka kecelakaan di sekitaran Jl Margonda Raya yang didominasi roda dua. "Tinggi sekali. 60 sampai 70 persen lah," ujarnya.

Saat ini, di ruas jalur itu sudah dipasang rambu-rambu agar sepeda motor menggunakan jalur kiri. "Sudah ada lajur lambat, sudah dipasang," tegas dia.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP