Ahok putuskan UMP DKI 2017 Rp 3,355 juta
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama telah menandatangani besaran upah minimum provinsi (UMP) DKI 2017 sebesar Rp 3.355.750. Keputusan tersebut diambil sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.
Basuki atau akrab disapa Ahok ini mengatakan, baru hari ini, Kamis (27/10), dirinya menandatangani besaran upah minimum buruh di ibu kota. Dan keputusan tersebut sudah sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah pusat.
"UMP udah ditandatangani. Ikutin PP, Rp 3,3 juta. Aku yang tanda tangan tadi," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (27/10).
Mantan Bupati Belitung Timur ini mengungkapkan, sudah sempat bersurat dengan Kementerian Tenaga Kerja. Surat tersebut berisikan permintaan agar UMP DKI ditentukan berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL).
"Iya, ditolak tapi kan. Kita minta pakai KHL, survei, jadi lebih tinggi, sedikit sekitar 3,4 juta atau berapa," terangnya.
Ahok mengharapkan buruh menerima keputusan akhirnya tersebut. Sebab sebagai pejabat dia harus mengikuti aturan yang sudah diputuskan.
"Ya enggak bisa (mogok dan demo) dong. Mesti ikut aturan. Ya kan," tutupnya.
Sebelumnya, Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta telah menentukan besaran usulan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2017. Hasilnya ada tiga besaran akan diusulkan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta Priyono mengatakan, kalangan pengusaha ingin UMP DKI Jakarta 2017 Rp 3,3 juta dengan mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.
Sementara, perwakilan pekerja menghitung besaran UMP berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2013. Mereka menyatakan telah menggelar survei di tujuh pasar tradisional dan dua pasar modern untuk menghitung kebutuhan hidup layak (KHL). Hasilnya, KHL di Jakarta Rp 3,4 juta per bulan, kemudian ditambah pertumbuhan ekonomi 5,74 persen, ditambah inflasi Jakarta 1,6 persen. Usulan pekerja Rp 3.831.690 atau naik sekitar 23 persen.
"Pertama usulan unsur pekerja yaitu Rp 3.831.690. Sedangkan pengusaha yaitu Rp 3.355.750. Pemerintah juga di Rp 3.355.750," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/10).
Dia mengungkapkan, tiga rekomendasi ini nantinya akan kembali dipertimbangkan oleh Basuki atau akrab disapa Ahok itu. Sebab rencananya, UMP Jakarta 2017 akan ditetapkan pada 1 November mendatang.
"Kita ajukan kepada gubernur, yang punya kewenangan menetapkan adalah gubernur. Dewan pengupahan hanya merekomendasikan. Keputusan akhir UMP DKI ada pada gubernur," tutup Priyono.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi Naikkan Tukin Pegawai Kementerian PUPR, Menteri Basuki Tertinggi Kantongi Rp62 Juta per Bulan
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PUPR
Baca SelengkapnyaTernyata Segini Gaji Ahok Sebulan Jadi Komisaris Utama Pertamina, Nominalnya Tak Main-main
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bocorkan gajinya selama bekerja sebagai Komisaris Utama Pertamina. Berapa angkanya?
Baca SelengkapnyaProfil Lengkap Ahok, Komut Pertamina yang Mundur dari Jabatan karena Dukung Ganjar-Mahfud
Surat pengunduran diri Ahok telah diberikan kepada Sekretaris Dewan Komisaris agar dikirimkan kepada Menteri BUMN dan ditembuskan ke Presiden Jokowi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penjelasan BUMN Soal Ahok & Said Aqil Tak Perlu Mundur dari Kursi Komisaris Usai Dukung Paslon Seperti Abdee Slank
Hal ini dilakukan setelah Abdee dan Slank memutuskan mendukung paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Baca SelengkapnyaAhok Ungkap Jokowi Pernah Memintanya Mundur dari Pencalonan Gubernur DKI
Ahok menceritakan hanya Megawati yang mendukungnya sebagai Cagub DKI.
Baca SelengkapnyaPDIP Tepis Isu Ahok jadi Kuda Putih: Justru Mengejutkan Pak Jokowi
Ahok mengundurkan diri sebagai Komut PT Pertamina (Persero)
Baca SelengkapnyaLKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog
Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.
Baca SelengkapnyaAturan Disahkan Jokowi, Gaji Pokok TNI/Polri Resmi Naik Mulai Bulan Ini
Penyesuaian gaji pokok bagi anggota TNI tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas PP Nomor 28 tahun 2001.
Baca SelengkapnyaJokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI
Usulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca Selengkapnya