Tidak sedikit umat Islam yang menyimpan harapan mendalam untuk dapat menutup usia di Tanah Suci. Mekkah dan Madinah tidak sekadar menjadi destinasi ibadah haji atau umrah, tetapi juga menjadi simbol kemuliaan dan keberkahan yang melekat dalam hati setiap Muslim. Harapan meninggal di kota-kota suci ini kerap terucap dalam doa-doa khusyuk, terutama ketika berada di depan Ka’bah atau Raudhah.
Doa agar diwafatkan di Tanah Suci seringkali dilandasi oleh cinta yang begitu dalam terhadap tempat tersebut. Mekkah, sebagai tempat kelahiran Rasulullah SAW dan kiblat seluruh umat Islam, serta Madinah, kota perjuangan Nabi, menyimpan aura spiritual yang luar biasa. Keinginan untuk mengakhiri hidup di tempat yang penuh berkah pun dianggap sebagai bentuk ketundukan dan pengharapan akan rahmat Allah.
Namun, muncul pertanyaan di benak banyak orang: apakah boleh secara syar’i memohon kepada Allah agar wafat di Tanah Suci? Apakah permohonan semacam ini dibenarkan dalam ajaran Islam? Artikel ini akan mengulas lebih jauh berdasarkan dalil Al-Qur'an, hadis, dan penjelasan para ulama.
Advertisement
Berdoa agar diwafatkan di Tanah Suci bukan hal baru dalam sejarah Islam. Sejak zaman para sahabat, harapan ini telah dilantunkan sebagai wujud kerinduan dan ketundukan kepada Allah. Namun, bagaimana sebenarnya hukum berdoa semacam ini?
Advertisement
Terdapat sebuah hadis sahih yang menjadi dasar kuat bahwa memohon untuk wafat di Tanah Suci, khususnya Madinah, adalah dianjurkan atau sunnah. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Tirmidzi, Rasulullah SAW bersabda:
“Barangsiapa yang ingin mati di Madinah, maka matilah di sana. Sesungguhnya aku akan memberi syafa’at bagi orang yang mati di sana.” (HR Ahmad & Tirmidzi)
Hadis ini menunjukkan bahwa Rasulullah menganjurkan umatnya untuk bercita-cita meninggal di Madinah, sebagai tanah yang penuh berkah dan rahmat.
Namun, anjuran tersebut tidak berarti seseorang boleh mengupayakan kematian dengan cara yang tidak wajar seperti mencelakakan diri sendiri. Kematian di Tanah Suci yang dimaksud dalam konteks syariat adalah kematian yang alami, bukan karena perbuatan yang disengaja atau melanggar syariat.
Advertisement
Sejumlah ulama besar seperti An-Nawawi dan At-Tibiy memperjelas maksud dari hadis di atas. Dalam kitab Tuhfatul Ahwadzi, At-Tibiy menekankan bahwa:
“Perintah agar meninggal di Madinah bukanlah dengan usahanya sendiri, tetapi kembali kepada Allah (sesuai dengan takdir-Nya). Hendaknya ia tetap bertahan tinggal di Madinah dan berusaha tidak meninggalkannya.” (Tuhfatul Ahwadzi 10/286)
Hal ini mempertegas bahwa yang dianjurkan adalah kesabaran dalam tinggal di Tanah Suci, bukan sekadar keinginan meninggal di sana.
Sementara itu, Imam An-Nawawi dalam kitab Syarh Shahih Muslim menyatakan:
“Hadis ini menunjukkan keutamaan tinggal di Madinah dan bersabar terhadap ujian di sana, serta bahwa keutamaan ini berlaku hingga hari kiamat.” (Syarh Shahih Muslim 9/151)
Dalam kitab Al-Majmu’, An-Nawawi juga menyebutkan:
“Disunnahkan meminta kematian di tanah yang mulia/suci.” (Al-Majmu’ 5/106)
Dari sini, kita dapat menyimpulkan bahwa berdoa agar wafat di Tanah Suci adalah diperbolehkan dan bahkan dianjurkan, selama permintaan itu ditujukan dalam bentuk doa dan bukan melalui tindakan yang melanggar syariat.
Advertisement
Mengakhiri hidup di Mekkah atau Madinah memiliki banyak keutamaan menurut pandangan Islam. Selain karena nilai spiritual yang tinggi dari tempat tersebut, ada pula keberkahan yang menyertai mereka yang berpulang di sana.
Advertisement
Salah satu hikmah besar dari meninggal di Tanah Suci adalah kemungkinan besar dimakamkan di tengah para ahli ibadah dan orang-orang shalih. Kota Mekkah dan Madinah setiap harinya dikunjungi ribuan bahkan jutaan Muslim dari seluruh dunia untuk beribadah, berdoa, dan berzikir.
Dalam suasana spiritual seperti itu, seseorang yang meninggal dunia akan didampingi oleh banyak doa-doa tulus, baik dari keluarga maupun jamaah lainnya yang hadir. Hal ini tentu menjadi keistimewaan tersendiri.
Advertisement
Bagi mereka yang wafat di Madinah dan bersabar tinggal di sana, Rasulullah SAW menjanjikan syafa’at atau kesaksian di Hari Kiamat. Dalam hadis yang diriwayatkan Muslim, Nabi SAW bersabda:
“Tidaklah seseorang sabar terhadap kesusahannya (Madinah), kemudian dia mati, kecuali aku akan memberikan syafa’at padanya, atau menjadi saksi baginya pada hari Kiamat. Jika dia seorang Muslim.” (HR Muslim)
Hadis ini memberikan harapan besar bagi kaum Muslimin bahwa wafat di Madinah dalam keadaan beriman akan menjadi sebab datangnya pertolongan Rasulullah SAW kelak di akhirat.
Advertisement
Banyak yang bertanya-tanya, apakah meninggal di Tanah Suci termasuk dalam kategori mati syahid?
Menurut para ulama, tidak ada dalil tegas yang menyatakan bahwa meninggal di Mekkah atau Madinah secara otomatis termasuk syahid. Namun, ada pahala besar yang menyertainya, khususnya jika seseorang wafat saat menunaikan ibadah seperti haji atau umrah.
Dalam hadis dari Abu Ya’la, disebutkan:
“Barangsiapa keluar untuk berhaji lalu meninggal dunia, maka dituliskan untuknya pahala haji hingga hari kiamat. Barangsiapa keluar untuk umrah lalu meninggal dunia, maka ditulis untuknya pahala umrah hingga hari kiamat. Dan barangsiapa keluar untuk berjihad lalu mati maka ditulis untuknya pahala jihad hingga hari kiamat.” (HR Abu Ya’la, Shahih At Targhib 1114)
Artinya, meskipun bukan syahid dalam pengertian jihad fi sabilillah, wafat saat menjalankan haji atau umrah tetap mendapatkan ganjaran amalan yang terus mengalir hingga hari kiamat.
Advertisement
Doa agar diwafatkan di Tanah Suci adalah bentuk harapan tulus seorang Muslim untuk kembali kepada Allah di tempat yang mulia. Islam membolehkan bahkan menganjurkan permohonan tersebut, selama dilakukan dengan niat ikhlas, tanpa menyelisihi syariat, dan tetap menyerahkan ketentuan hidup dan mati sepenuhnya kepada takdir Allah SWT.
Mekkah dan Madinah memang menyimpan keutamaan yang luar biasa, bukan hanya dalam ibadah tetapi juga dalam kemuliaan akhir hayat. Namun, sebagaimana semua hal dalam Islam, harapan tersebut tetap harus dibarengi dengan ketaatan, kesabaran, dan tawakal.
Karena sejatinya, kemuliaan kematian tidak hanya ditentukan oleh tempat, melainkan oleh iman dan amal saleh yang mengiringinya.