Terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Andi Mallarangeng hanya menunduk saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat (18/7). Atas perbuatannya, Andi Mallarangeng harus menerima hukuman empat tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.