Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Dijatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara

Yoon Suk Yeol didakwa penyalahgunaan kekuasaan, menghalangi proses hukum, dan memalsukan dokumen terkait upaya pemberlakuan darurat militer pada 2024.

Teddy Tri Setio Berty
Oleh Teddy Tri Setio Berty - Reporter
Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Dijatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara
Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan Yoon Suk Yeol memberi hormat kepada pendukungnya usai dibebaskan, di Uiwang, Korea Selatan, Sabtu (08/03/3035) (Reuters/ Kim Hong)

Pengadilan di Korea Selatan menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun kepada mantan presiden Yoon Suk Yeol yang telah dimakzulkan. Yoon Suk Yeol dituduh melakukan penyalahgunaan kekuasaan, menghalangi proses peradilan, serta memalsukan dokumen terkait dengan upaya pemberlakuan darurat militer yang gagal pada tahun 2024.

Putusan ini dibacakan pada hari Jumat, 16 Januari 2026, dan merupakan vonis pertama dari empat persidangan yang melibatkan Yoon akibat dekrit darurat militer yang sempat menggemparkan negara tersebut.

Meski hanya berlangsung singkat, langkah tersebut memicu kekacauan di seluruh negeri dan menimbulkan gelombang protes, saat anggota parlemen bergegas menuju Majelis Nasional untuk membatalkan keputusan Yoon. Hal ini dikutip dari laman BBC pada Jumat, 16 Januari.

"Tindakan terdakwa menjerumuskan negara ke dalam krisis politik," ucap hakim dalam persidangan, sambil menambahkan bahwa Yoon "secara konsisten tidak menunjukkan penyesalan" atas perbuatannya. Putusan ini dianggap memberikan gambaran mengenai arah persidangan lanjutan yang masih dihadapi oleh Yoon.

Selain perkara yang telah diputus, Yoon juga menghadapi berbagai dakwaan lain, mulai dari penyalahgunaan wewenang hingga pelanggaran hukum kampanye. Tuduhan paling berat adalah pemberontakan, yang dalam berkas terpisah membuat jaksa menuntut hukuman mati. Diperkirakan, putusan untuk perkara tersebut akan dijatuhkan pada bulan Februari mendatang. Sekitar 100 pendukung Yoon berkumpul di luar gedung pengadilan untuk menyaksikan jalannya persidangan melalui siaran langsung yang diproyeksikan ke layar besar.

Sejumlah demonstran terlihat membawa spanduk merah bertuliskan "Yoon, lagi! Jadikan Korea hebat lagi." Beberapa pendukung Yoon terdengar meneriaki hakim saat vonis dibacakan, sementara yang lainnya tampak terdiam. Kejadian ini menunjukkan betapa terpecahnya masyarakat Korea Selatan dalam menanggapi kasus Yoon Suk Yeol.

Dinyatakan Bersalah

Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Divonis 5 Tahun Penjara
Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol saat mengumumkan status darurat militer pada Selasa (3/12/2024) malam. (Dok. AFP) © 2026 Liputan6.com

Dalam putusan pengadilan pada hari Jumat, 16 Januari, Yoon dinyatakan bersalah karena memanfaatkan pengawal presiden untuk menghalangi proses penangkapannya. Ia juga dituduh gagal berkonsultasi dengan seluruh anggota kabinet sebelum mengumumkan keadaan darurat militer, serta menyusun dan menghancurkan dokumen palsu yang menyatakan bahwa langkah tersebut telah mendapat persetujuan dari perdana menteri dan menteri pertahanan.

"Terdakwa memiliki kewajiban konstitusional untuk mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku, namun ia mengabaikan kewajiban tersebut," ungkap hakim dalam persidangan. Sebelumnya, jaksa penuntut menuntut agar Yoon dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun atas dakwaan yang disampaikan pada hari Jumat. Baik pihak jaksa maupun tim pembela diberikan waktu tujuh hari untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

Yoon membantah semua tuduhan yang diajukan terhadapnya. Ia berpendapat bahwa surat perintah penangkapannya tidak sah dan mengklaim bahwa hukum tidak mengharuskannya untuk berkonsultasi dengan seluruh kabinet sebelum menggunakan kewenangan darurat. Selama proses persidangan, Yoon juga menegaskan bahwa penyelidikan yang dilakukan terhadap dirinya tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak terdapat pelanggaran prosedural saat ia mengumumkan keadaan darurat militer.

Dalam konteks peradilan di Korea Selatan, pengakuan atas kesalahan atau penyesalan sering kali dapat menjadi pertimbangan untuk meringankan hukuman. Namun, jaksa berpendapat bahwa sikap Yoon yang tidak menunjukkan penyesalan justru menjadi alasan untuk menjatuhkan hukuman yang lebih berat.

Yoon kini menjadi mantan presiden Korea Selatan yang terbaru yang dijatuhi hukuman penjara akibat kasus pidana, mengikuti jejak Park Geun-hye yang dihukum 20 tahun penjara pada tahun 2021 karena penyalahgunaan kekuasaan dan penyuapan, sebelum akhirnya mendapatkan pengampunan.

Enam bulan setelah kegagalan upaya darurat militer Yoon, pemilih Korea Selatan memberikan suara untuk pemimpin oposisi, Lee Jae Myung, dalam sebuah kemenangan yang signifikan. Meskipun demikian, persidangan Yoon kembali menggarisbawahi ketegangan politik yang tajam di Korea Selatan.

Survei yang dilakukan pada bulan Desember menunjukkan bahwa hampir 30 persen warga Korea Selatan tidak menganggap deklarasi keadaan darurat yang dilakukan oleh Yoon sebagai tindakan yang melawan hukum. Meskipun kebijakan tersebut memicu protes besar-besaran dengan puluhan ribu orang turun ke jalan, terdapat juga aksi protes tandingan—meskipun dengan jumlah yang lebih kecil—dari para pendukungnya.

Rekomendasi