Ini Daftar 124 Negara yang Harus Tangkap Netanyahu Atas Perintah Mahkamah Pidana Internasional

Netanyahu dituduh melakukan kejahatan perang di Gaza dengan metode kelaparan, sengaja membuat warga Palestina kelaparan dengan melarang masuknya bantuan.

Hari Ariyanti
Oleh Hari Ariyanti - Reporter
Ini Daftar 124 Negara yang Harus Tangkap Netanyahu Atas Perintah Mahkamah Pidana Internasional
PM Israel Benjamin Netanyahu Kamis mengutuk keputusan Mahkamah Pidana International (ICC) yang mengeluarkan surat perintah penangkapan atas dirinya, mantan Menhan Israel, dan panglima militer Hamas atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait perang Israel-Hamas di Gaza selama 13 bulan ini. (© 2024 merdeka.com)

Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas kejahatan perang di Jalur Gaza, Palestina. Netanyahu dan Gallant dituduh melakukan "kejahatan perang kelaparan sebagai metode perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan atas pembunuhan, persekusi, dan tindakan tidak manusiawi lainnya".

Israel melancarkan perang genosida terhadap warga Palestina di Gaza sejak 7 Oktober 2023 dan telah membunuh hampir 44.000 orang, sebagian besar perempuan dan anak-anak.

Sesaat setelah ICC mengeluarkan surat penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant, kepala kebijakan luar negeri Uni Eropa, Josep Borrell mengeluarkan pengingat bagi negara-negara Eropa untuk melaksanakan keputusan ICC tersebut.

"Keputusan ini mengikat semua negara Statuta Roma, yang mencakup semua negara anggota UE,” jelasnya di X, dikutip dari Middle East Eye, Jumat (22/11).

Seluruh 124 anggota Statuta Roma, perjanjian yang menjadi dasar pembentukan ICC, harus menangkap Netanyahu dan Gallant dan menyerahkan mereka ke pengadilan. Kemungkinan besar kedua orang tersebut akan membatasi perjalanan mereka agar tidak ditangkap.

Sebagian besar negara-negara yang wajib menangkap Netanyahu dan Gallant merupakan sekutu Israel, termasuk Hungaria, Inggris, Jerman, dan Prancis.

ICC tidak memiliki kewenangan penegakan hukum, melainkan mengandalkan kerja sama negara-negara anggota untuk menangkap dan menyerahkan tersangka.

Perancis dan Belanda telah mengindikasikan mereka akan bertindak berdasarkan surat perintah tersebut jika diperlukan.

Daftar Negara

Berikut adalah daftar lengkap semua negara penandatangan ICC atau Statuta Roma, yang wajib bertindak berdasarkan surat perintah tersebut:

Afghanistan

Albania

Andorra

Antigua dan Barbuda

Argentina

Armenia

Australia

Austria

Bangladesh

Belanda

Belgia

Barbados

Belize

Benin

Bolivia

Bosnia dan Herzegovina

Botswana

Brasil

Bulgaria

Burkina Faso

Cabo Verde

Chad

Chile

Denmark

Djibouti

Dominika

Ekuador

El Salvador

Estonia

Fiji

Finlandia

Gabon

Gambia

Georgia

Ghana

Grenada

Guatemala

Guinea

Guyana

Honduras

Hungaria

Inggris

Irlandia

Islandia

Italia

Jepang

Jerman

Kamboja

Kanada

Kenya

Kepulauan Cook

Kepulauan Marshall

Kiribati

Kolombia

Komoros

Kongo

Kostarika

Kroasia

Latvia

Lesotho

Liberia

Liechtenstein

Lithuania

Luxembourg

Madagaskar

Makedonia Utara

Malawi

Maladewa

Mali

Malta

Mauritius

Meksiko

Mongolia

Montenegro

Namibia

Nauru

Niger

Nigeria

Norwegia

Palestina

Panama

Pantai Gading

Paraguay

Peru

Polandia

Portugal

Prancis

Republik Afrika Tengah

Republik Ceko

Republik Demokratik Kongo

Republik Dominika

Republik Korea Selatan

Republik Moldova

Romania

Saint Kitts and Nevis

Saint Lucia

Saint Vincent dan the Grenadines

Samoa

San Marino

Selandia Baru

Senegal

Serbia

Seychelles

Sierra Leone

Siprus

Slovakia

Slovenia

Spanyol

Suriname

Swedia

Swiss

Tanzania

Tajikistan

Timor-Leste

Trinidad dan Tobago

Tunisia

Uganda

Uruguay

Vanuatu

Venezuela

Yordania

Yunani

Zambia

Rekomendasi