Pengadilan di Myanmar menjatuhi hukuman enam tahun penjara terhadap pemimpin sipil yang digulingkan, Aung San Suu Kyi pada Senin (15/8) terkait kasus korupsi, menurut seorang sumber yang mengetahui persidangan tersebut.
Suu Kyi sebelumnya didakwa dengan sedikitnya 18 kasus mulai dari korupsi sampai pelanggaran pemilu, dengan total ancaman hukuman penjara hampir 190 tahun.
Suu Kyi menyebut tuduhan-tuduhan tersebut absurd dan membantah seluruh dakwaan.
Dilansir Reuters, Suu Kyi dinyatakan bersalah dalam kasus penyalahgunaan dana Yayasan Daw Khin Kyi, organisasi bidang kesehatan dan pendidikan yang dia dirikan. Suu Kyi dituding menggunakan uang organisasi untuk membangun rumah. Dia juga dituduh menyewakan tanah milik pemerintah dengan tarif diskon.
Sebelumnya Suu Kyi divonis hukuman 11 tahun penjara untuk beberapa kasus lainnya.
"Itu pelecehan masif terhadap hak-haknya (Suu Kyi), dan bagian dari kampanye untuk menguburnya dan NLD (Partai Liga Nasional untuk Demokrasi) selamanya," jelas wakil direktur Asia Human Rights Watch, Phil Robertson.
Juru bicara pemerintah Myanmar, Zaw Min Tun tidak bisa dihubungi untuk dimintai komentar terkait putusan ini. Sebelumnya Zaw Min Tun mengatakan kasus Suu Kyi ditangani hakim independen dan membantah tudingan Barat adanya intervensi junta militer dalam kasus ini.