Pengadilan Inggris kemarin menolak permohonan Amerika Serikat untuk mengekstradisi pendiri WikiLeaks Julian Assange atas tuduhan spionase. Assange, 49 tahun, sebelumnya mengatakan dia lebih baik bunuh diri dari pada harus ditahan di AS.
Hakim Pengadilan Negeri Vanessa Baraitster menolak dakwaan terhadap Assange dengan alasan dia dituntut atas alasan politik dan tidak akan mendapatkan pengadilan yang adil di AS. Dia juga menyebut kondisi kesehatan mentalnya akan memburuk jika dia ditahan di penjara AS.
"Saya menilai kondisi mental Assange begitu rentan dan akan menjadi opresif jika mengekstradisi dia ke Amerika Serikat," kata sang hakim, seperti dilansir laman the Times of Israel, Senin (4/1).
Hakim menuturkan Assange sedang dalam keadaan depresi dan putus asa tapi memiliki kemampuan dan tekad sehingga segala upaya pencegahan bunuh diri oleh pihak penjara di AS bisa dihindarinya.
Pemerintah AS mengatakan akan mengajukan banding atas keputusan hakim itu. Sementara pengacara Assange berencana memohon pembebasan dirinya dari penjara London, tempat dia ditahan selama 1,5 tahun terakhir.
Assange yang duduk di dok Pengadilan Kriminal Pusat London mengusap alisnya ketika mendengar putusan hakim. Pasangannya, Stella Moris yang sudah dikaruniai dua putra bersama Assange, tampak menangis.
Advertisement
Pengacara Assange asal AS, Barry Pollack, mengatakan permohonan tim kuasa hukum Assange dikabulkan oleh pengadilan Inggris.
"Upaya AS untuk mengadili Julian Assange dan mengekstradisinya sejak awal sudah keliru," kata dia. "Kami berharap setelah pertimbangan dari pengadilan Inggris ini, AS akan memutuskan untuk tidak melanjutkan kasus ini lebih jauh."
Keputusan ini menjadi momen dramatis bagi Assange yang bertahun-tahun berjuang di pengadilan Inggris.
Jaksa AS mendakwa Assange dengan 17 kegiatan spionase dan satu penyalahgunaan komputer atas publikasi WikiLeaks yang membocorkan dokumen militer dan diplomatik satu dasawarsa lalu. Dokumen-dokumen itu memperlihatkan kesalahan tindakan militer AS di Irak dan Afghanistan. Tuntutan hukum untuk kasus ini maksimal adalah 175 tahun penjara.
Kasus Assange ini dikecam oleh banyak jurnalis dan kelompok pembela hak asasi yang menyebut perlakuan terhadap dirinya adalah bentuk pengekangan terhadap kebebasan berpendapat.