Tiga Warga Singapura Didakwa Dalam Kasus Suap Melibatkan Pejabat Kedubes Indonesia

Ketiga terdakwa dituduh melakukan pelanggaran sejak akhir tahun lalu dan tahun ini. Sementara itu, pejabat Kedubes Indonesia yang diduga terlibat dalam kasus ini adalah Agus Ramdhany Machjumi yang merupakan seorang staf administrasi dan teknis.

Ira Astiana
Oleh Ira Astiana - Reporter
Tiga Warga Singapura Didakwa Dalam Kasus Suap Melibatkan Pejabat Kedubes Indonesia
ilustrasi korupsi. ©2013 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Tiga warga Singapura menjalani persidangan karena diduga berperan dalam kasus suap yang melibatkan pejabat Kedutaan Besar Indonesia di negara tersebut. Jumlah uang suap yang diberikan mencapai lebih dari USD 92.000 atau Rp 1,3 miliar.

Ketiganya merupakan penerjemah lepas Abdul Aziz Mohamed Hanib (63 tahun) yang didakwa dengan 19 tuduhan korupsi, agen asuransi James Yeo Siew Liang (47 tahun) yang didakwa 18 dakwaan atas pelanggaran serupa, dan direktur pengembangan perusahaan produk organik Chow Tuck Keong (55 tahun) yang didakwa satu tuduhan karena bersekongkol dengan Abdul Aziz.

Salah satu terdakwa, Yeo berasal dari agen Asuransi AIG Asia Pacific dan Asuransi Liberty,.

Ketiga terdakwa dituduh melakukan pelanggaran sejak akhir tahun lalu dan tahun ini. Sementara itu, pejabat Kedubes Indonesia yang diduga terlibat dalam kasus ini adalah Agus Ramdhany Machjumi yang merupakan seorang staf administrasi dan teknis.

Sementara itu, Biro Investigasi Praktik Korupsi (CPIB) mengatakan dalam sebuah pernyataan Kedutaan Besar Indonesia tidak terlibat dalam pelanggaran korupsi.

"Sejauh ini juga tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Asuransi AIG Asia Pacific dan Asuransi Liberty terlibat dalam pelanggaran korupsi. Tidak ada dakwaan yang saat ini sedang ditetapkan terhadap mereka," demikian pernyataan CPIB, dikutip dari Straits Times, Rabu (21/11).

Ketiga warga Singapura itu tidak diwakili saat menghadiri sidang di pengadilan hari ini. Abdul Aziz dan Yeo masing-masing memberikan jaminan senilai USD 50.000 (Rp 730,5 juta) sementara uang jaminan Chow sebesar USD 10.000 (Rp 146,1 juta).

Mereka akan kembali ke pengadilan pada 17 Desember mendatang.

Rekomendasi