Mahathir akan tinjau ulang undang-undang berita palsu di Malaysia

Mahathir akan tinjau ulang undang-undang berita palsu di Malaysia. Produk hukum itu dinilai terlalu buru-buru diloloskan sebelum pemilu dan ditujukan bagi kritikus pemerintah buat menguntungkan Najib Razak, mantan perdana menteri yang berada di pusaran skandal korupsi 1MDB.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Mahathir akan tinjau ulang undang-undang berita palsu di Malaysia
Mahathir Mohamad menang Pemilu Malaysia. ©REUTERS/Lai Seng Sin

Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad kemarin mengatakan dia berjanji akan meninjau kembali UU anti-berita palsu yang kontroversial. Produk hukum itu dinilai terlalu buru-buru diloloskan sebelum pemilu dan ditujukan bagi kritikus pemerintah buat menguntungkan Najib Razak, mantan perdana menteri yang berada di pusaran skandal korupsi 1MDB.

UU yang disahkan pada awal April, membuat penyebaran informasi palsu yang disengaja terancam hukuman hingga enam tahun penjara dan denda hingga 500.000 ringgit.

Sejumlah kelompok pembela hak asasi meyakini undang-undang itu dapat digunakan untuk menindak tegas perbedaan pendapat, terutama kecaman terhadap Najib menjelang pemilu Malaysia pada 9 Mei lalu.

Mahathir Mohamad, yang sebelumnya pernah memimpin Malaysia selama 22 tahun sebelum akhirnya mengundurkan diri pada 2003 lalu kembali mencalonkan diri untuk menumbangkan Najib, mengatakan UU anti-berita palsu akan ditinjau untuk memberikan definisi yang lebih jelas.

"UU berita palsu akan diberikan definisi yang jelas," kata Mahathir Mohamad dalam pidato yang disiarkan di saluran televisi nasional.

"Rakyat dan perusahaan media akan mengerti apa itu berita palsu dan apa yang tidak," imbuhnya.

Mahathir Mohamad sendiri pernah dikritik atas pengawasan yang ketat terhadap media selama masa jabatannya sebagai perdana menteri. Namun, dalam pidatonya pada hari Minggu, dia menegaskan, pemerintahannya tidak akan membatasi pers, bahkan jika mereka memuat berita yang "tidak nyaman" bagi pemerintah.

Meski demikian, Mahathir Mohamad yang merupakan pemimpin tertua di dunia menekankan bahwa tindakan akan diambil, jika berita palsu disebarluaskan dengan maksud untuk menyebabkan kekacauan.

"Meskipun kami mendukung konsep kebebasan pers dan kebebasan berbicara, semuanya memiliki batas," katanya.

UU anti-berita palsu sejauh ini telah digunakan untuk menghukum satu orang, yakni seorang pria Denmark. Dia dipenjara selama satu minggu karena menuding layanan darurat memberikan respons lambat terkait insiden penembakan seorang anggota Hamas di Kuala Lumpur pada April lalu.

Selama kampanye, Mahathir Mohamad sendiri diperiksa di bawah UU anti-berita palsu setelah dia menyatakan pesawat yang hendak ditumpanginya disabotase.

Reporter: Khairisa Ferida

Sumber: Liputan6.com

Rekomendasi