Bankir Inggris dihukum seumur hidup setelah bunuh 2 WNI di Hongkong

Pengadilan juga menolak permintaan banding. Mereka mengatakan tak ada manfaat banding yang diajukan.

Fellyanda Suci Agiesta
Oleh Fellyanda Suci Agiesta - Reporter
Bankir Inggris dihukum seumur hidup setelah bunuh 2 WNI di Hongkong
Rurik Jutting (kanan). ©Daily Mail

Seorang bankir Inggris dihukum penjara seumur hidup karena melakukan pembunuhan mengerikan terhadap dua wanita Indonesia di apartemen di Hong Kong, Jumat (9/2).

Pria lulusan Universitas Cambridge, Rurik Jutting, menyiksa Sumarti Ningsih selama tiga hari. Dia merekam siksaan yang dilakukan dengan ponsel miliknya, sebelum dia menyayat korban dengan pisau tajam dan memasukkan tubuh korban ke dalam koper, dilansir dari laman AFP.

Beberapa hari kemudian, saat mayat Ningsih masih berada dalam balkon, mantan pegawai bank America Merrill Lynchei itu juga menjemput Seneng Mujiasih. Dia ingin mengulang fantasinya. Namun saat Mujiasih menjerit, pelaku langsung membunuhnya.

Pelaku merasa bersalah dalam kasus pembunuhan secara tidak sengaja. Alasannya, dia ingin mengurangi masa tahanan. Tapi nyatanya, dia ditemukan bersalah karena membunuh. Hakim menggambarkan pembunuhan yang dia lakukan adalah pembunuhan yang sadis.

Tim kuasa hukum Jutting berargumen bahwa hakim Michael Stuart Moore melakukan kesalahan saat mengulang arahan pada dewan juri selama persidangan tahun lalu. Kesalahan yang dimaksud saat menjelaskan bagaimana mereka harus menentukan apakah keadaan pikiran Jutting yang menjadi penyebab atas tindakannya tersebut.

Pengacara pembela, Gerard McCoy mengatakan bahwa ketua hakim keliru,dan mengarahkan juri untuk fokus pada apakah Jutting mengalami gangguan jiwa. Alasannya bahwa kelainan pikiran bukanlah gangguan.

Pengadilan juga menolak permintaan banding. Mereka mengatakan tak ada manfaat banding yang diajukan.

Keputusan dari tiga hakim dengan suara bulat memutuskan bahwa mereka puas dengan arahan ketua hakim kepada dewan juri.

Selama sidang, hakim tidak menemukan bahwa Jutting mengalami gangguan jiwa, seperti kelainan seksual sadisme atau gangguan kepribadian narsisistik.

"Pemohon memiliki sifat sadisme seksual dan kepribadian narsistik, bukan kelainan," kata hakim.

Dengan adanya keputusan ini, berarti tidak akan ada pengurangan hukuman untuk pelaku pembunuhan tersebut.

Rekomendasi