Pesawat tempur Amerika Serikat Sabtu lalu mengebom sebuah rumah sakit di wilayah Kunduz, Afganistan. Insiden itu sedikitnya menewaskan 22 orang, 12 di antaranya adalah petugas rumah sakit dari organisasi kemanusiaan Doctors Without Borders atau Medecins Sans Frontieres (MSF). Tujuh lainnya adalah pasien, termasuk tiga di antaranya anak-anak.Serangan udara itu juga melukai 37 orang lainnya, seperti dilansir stasiun televisi CNN, Ahad (4/10)."Pengeboman ini jelas pelanggaran terhadap hukum internasional," kata pernyataan MSF. Seluruh korban tewas adalah warga Afganistan. MSF menyebut kejadian ini sebagai kejahatan perang.Bahkan serangan terus berlanjut meski militer Amerika dan Afganistan sudah diberitahu bahwa rumah sakit itu dihantam serangan udara.Pihak militer Amerika kini tengah menyelidiki pada pesawat AC-130 berada di wilayah sekitar rumah sakit itu untuk menyerang posisi Taliban.Pejabat militer Amerika Kolonel Brian Tibus mengatakan pasukan Negeri Paman Sam memang tengah melancarkan serangan udara di wilayah Kunduz ketika rumah sakit itu jadi sasaran.Presiden Barack Hussein Obama beberapa hari kemudian meminta maaf secara resmi kepada MSF. Permintaan maaf itu disampaikan secara tertulis oleh juru bicara Gedung Putih, Josh Earnest.
"Presiden Obama berjanji pada pimpinan MSF akan ada investigasi menyeluruh dan obyektif atas insiden tersebut," kata Earnest, seperti dilansir Aljazeera, Kamis (8/10).Selain permintaan maaf resmi, Obama langsung menelpon Presiden MSF, Joanne Liu, untuk mengucapkan belasungkawa. Selain itu, sang pemimpin Negeri Adi Daya juga menghubungi Presiden Afghanistan Ashraf Ghani, lantaran mayoritas korban adalah warganya.Bukti-bukti bahwa jet AS sengaja menembakkan rudal ke bangunan RS darurat itu sedang dikumpulkan oleh MSF. Dokumen ini akan disebar ke NATO, PBB, serta pemerintah AS, sebagai langkah awal sebelum mereka menuntut kasus ini ke tahap selanjutnya.Kepala Komisi Hak Asasi PBB, Zeid Ra'ad al Hussein mengatakan investigasi serangan itu harus transparan, karena ada indikasi pelanggaran HAM berat. "Jika kasus ini bisa dibawa ke ranah hukum, dapat dipastikan serangan udara kepada rumah sakit masuk kategori kejahatan perang," ujarnya.Namun Juru Bicara Kementerian Luar Negeri AS Mark Toner mengatakan akan menolak jika kasus ini dibawa ke Pengadilan Kriminal Internasional (ICC)."Itu jelas hanya anggapan," kata Toner Senin lalu ketika ditanya apakah AS bersedia diseret ke ICC, seperti dilansir sputniknews.com, Senin (5/10).Menurut Pentagon, serangan udara itu sesungguhnya atas permintaan militer Afganistan untuk memukul mundur Taliban dari Kunduz.ICC didirikan pada 2002 dan kini sudah memiliki 123 negara anggota. Amerika Serikat hingga kini menolak bergabung dalam ICC.
Hancurkan RS, bisakah AS diseret ke pengadilan internasional?
Peristiwa itu menewaskan 22 orang dan melukai 37 lainnya.
Rekomendasi