Australia terus berupaya menjegal pelaksanaan eksekusi mati Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, warganya yang populer dengan sebutan Bali Nine. Ketika tanggal eksekusi dipastikan 29 April dini hari, Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop menyatakan peradilan Indonesia cacat.
Dia menuntut Komisi Yudisial memeriksa pelanggaran yang dilakukan majelis hakim PN Denpasar saat memvonis Bali Nine pada 14 Februari 2006.
"(Indikasi suap) ini menggarisbawahi mengapa kami terus meminta Indonesia membiarkan Komisi Yudisial menyelesaikannya," kata Bishop di Ibu Kota Canberra kemarin.
Presiden Joko Widodo balik menyerang Australia. Jika memang ada fakta seperti itu, upaya hukum harusnya dilakukan jauh-jauh hari. Bukan jelang eksekusi kedua terpidana dengan niat terkesan sekadar menunda-nunda.
"Ya jawaban saya, kenapa tidak disampaikan dulu saat peristiwa itu terjadi. Misalnya lho ya," kata Jokowi setiba di Tanah Air setelah lawatan dari Malaysia.
Isu suap ini mencuat pertama kali akibat pernyataan pengacara Bali Nine bernama Muhammad Rifan. Ketika kliennya dihukum mati, dia sempat ditawari majelis kemungkinan mengurangi hukuman dengan imbalan uang. Kesepakatan itu akhirnya batal lantaran hakim memberitahu dia, pejabat pemerintah di Jakarta meminta Duo Bali Nine itu tetap dihukum mati.
Para hakim itu, kata Rifan, kemudian meminta uang suap lebih besar untuk meringankan hukuman Duo Bali Nine. Namun Rifan mengatakan dia tidak memiliki uang sebanyak itu.
Tuduhan dari Rifan ini diungkap oleh kantor berita
Advertisement
Fairfax Media dan mantan jurnalis SBS peraih penghargaan Mark Davis dan dilansir koran the Sydney Morning Herald, Senin (27/4).
Rifan menuturkan dia sudah memberitahukan hal ini ke publik sambil menunggu Komisi Yudisial menyelidiki kasus yang melibatkan hakim ini.
Pada kunjungannya 2 Februari lalu Rifan mengatakan kepada wartawan ada campur tangan pihak lain dalam kasus ini. "Ini bisa menjelekkan nama saya, tapi demi mereka (Bali Nine) saya rela," kata dia.
Kata Rifan, hakim meminta Rp 1 miliar sehingga hukuman dikurangi menjadi penjara 20 tahun. Ketika datang permintaan BNN agar Bali Nine tetap dihukum mati, hakim menaikkan tawaran, tapi Rifan mengaku tak punya uang sebanyak itu.
"Mereka bilang kasus ini terlalu berisiko dan uang Rp 1 miliar masih kurang."
Hakim Wayan Yasa Abadi yang turut serta menghukum mati Bali Nine sudah membantah selentingan itu. "Kami melindungi diri dari publik. (Vonis mati) murni keputusan hakim," ujarnya kepada Fairfax Media.
Sebelum dikritik oleh Jokowi, Jubir Kementerian Luar Negeri sudah lebih dulu balas menyerang pemerintah Australia. Indikasi suap seharusnya diungkap di pengadilan tingkat banding, bila memang ada keberatan dari pihak Bali Nine.
"Mereka telah mendapatkan semua kesempatan dan hak hukum. Dari keseluruhan proses itu tidak ada yang menggugurkan keputusan eksekusi mati," kata Arrmanatha Nasir, selaku jubir Kemenlu.