Pengadilan Mesir kemarin membebaskan mantan presiden Husni Mubarak dari tuduhan korupsi. Namun pria 84 tahun itu tetap harus ditahan atas tuduhan lain.Stasiun televisi Al Arabiya melaporkan, Jumat (21/6), Jaksa Agung Hisham al-Qarmouti mengatakan Mubarak akan tetap ditahan atas kasus istana kepresidenan.Mubarak dituduh menggelapkan dana alokasi renovasi istana kepresidenan. Kekayaan Mubarak beserta istri dan kedua putranya, kata Qarmouti, bernilai Rp 11,9 triliun.Seorang hakim yang dijadwalkan memimpin dengar pendapat kasus ini di Pengadilan Banding mengundurkan diri pekan ini lantaran malu. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Kriminal.Mubarak yang kini ditahan di Penjara Rumah Sakit Tora di Ibu Kota Kairo harus menghadapi sejumlah tuntutan terkait pembunuhan para demonstran ketika masa revolusi dan penggelapan dana publik.
Husni Mubarak dibebaskan dari tuduhan korupsi
Kekayaan Mubarak beserta istri dan kedua putranya, kata Qarmouti, bernilai Rp 11,9 triliun.
Advertisement
Rekomendasi