Warga Indonesia Rudy Kurniawan, 35 tahun, dicokok polisi karena diduga menjual minuman anggur (wine) palsu dan melanggar imigrasi. Dia ditangkap kemarin di kediamannya, di Kota Los Angeles, Amerika Serikat.
Rudy ditangkap satuan khusus Biro Investigasi Federal (FBI) yang mengurusi kejahatan barang antik dan seni. FBI akan menggelandangnya ke Kota New York. Jaksa Kota New York, distrik Manhattan, Preet Bharara, bersiap menuntut Rudy atas tuduhan penipuan selama 2007-2012 yang terjadi di wilayah hukumnya.
Reuters melaporkan, Jumat (9/3), warga Indonesia asal Jakarta itu sudah cukup dikenal di kalangan penikmat anggur Amerika, bahkan dunia, sejak pertengahan 2000. Sehari-hari dia tinggal di kota Los Angeles. Namun dia sering menjalankan bisnis jual beli anggur langkanya di New York.
Polisi mulai mengendus usahanya sejak dia menjual 80 botol anggur jenis Ponsot produksi 1929 di sebuah lelang di New York pada 2008. Beberapa kolektor lantas menyadari bahwa perusahaan yang membuat anggur itu bahkan baru berdiri pada 1934.
Melalui agennya, Kurniawan juga diduga memperjualbelikan botol palsu kepada para kolektor. Korban penipuan Kurniawan meliputi pecinta anggur hingga pengusaha besar seperti miliarder William Koch. Pengusaha ini pula yang melaporkannya ke polisi.
Rudy yang bernama asli Zhen Wang Huang terancam lima jenis dakwaan yang mencapai akumulasi 20 tahun penjara. Pengacaranya Luis Li menyatakan masih mempelajari kasusnya dan menolak berkomentar lebih jauh.