Jurnalis Lintas Batas Tuntut Pangeran Bin Salman Atas Pembunuhan Khashoggi

Rabu, 3 Maret 2021 09:51 Reporter : Hari Ariyanti
Jurnalis Lintas Batas Tuntut Pangeran Bin Salman Atas Pembunuhan Khashoggi pangeran muhammad bin salman di kampus MIT Amerika Serikat. ©AP

Merdeka.com - Pengawas media, Jurnalis Lintas Batas atau Reporters Without Borders (RSF) mengajukan gugatan pidana ke pengadilan Jerman terhadap Putra Mahkota Arab Saudi, Pangeran Muhammad bin Salman atau MBS atas “kejahatan terhadap kemanusiaan” kaitannya dengan pembunuhan jurnalis Jamal Khashoggi.

Gugatan RSF ini diumumkan pada Selasa, empat hari setelah AS merilis laporan intelijen tak diklasifikasikan yang mengatakan MBS menyetujui pembunuhan Khashoggi.

Kolumnis The Washington Post yang kerap mengkritik Saudi di bawah kekuasaan MBS, dibunuh di konsulat Saudi di Istanbul pada Oktober 2018. Pembunuhan keji yang dilakukan pasukan Saudi itu menuai kecaman internasional dan mempengaruhi citra MBS di tingkat global.

Gugatan tersebut, yang meminta penyelidikan oleh jaksa di bawah UU yurisdikti internasional Jerman, menuduh Arab Saudi mempersekusi Khashoggi termasuk puluhan jurnalis lainnya.

“Kami menyerukan jaksa penuntut Jerman untuk mengambil sikap,” kata Sekjen RSF, Christophe Deloire, dalam sebuah pernyataan, dikutip dari Al Jazeera, Rabu (3/3).
“Tidak ada yang boleh berada di atas hukum internasional, terutama ketika kejahatan kemanusiaan dipertaruhkan,” tegasnya.

Setelah rilis laporan tersebut, tunangan Khashoggi menyerukan agar MBS dihukum tanpa penundaan.

Pemerintahan Presiden Joe Biden telah memutuskan tak akan menjatuhkan sanksi pada MBS terkait pembunuhan ini. Sementara itu, pejabat Saudi menolak laporan tersebut, bersikeras Khashoggi dibunuh dalam sebuah “operasi penjahat” yang tidak melibatkan MBS, pemimpin de facto negara kerajaan tersebut.

Tetapi RSF mengatakan pihaknya telah mengumumpulkan bukti “kebijakan negara yang menyerang dan membungkam jurnalis” yang telah diserahkan ke Pengadilan Federal Keadilan di Karlsruhe, Jerman, pada Senin.

Gugatan mereka juga merinci kasus 34 jurnalis lainnya yang dipenjara di Saudi, termasuk narablog Raif Badawi, yang dipenjara sejak 2012 atas dakwaan “menghina Islam”.

Prinsip yurisdiksi universal diabadikan dalam hukum Jerman pada tahun 2002. Ini memungkinkan kejahatan berat seperti genosida, kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan untuk diadili di pengadilan nasional jika pengadilan internasional tidak memungkinkan.

Prosedur tersebut telah digunakan, misalnya, oleh para pegiat yang memperjuangkan akuntabilitas di Suriah, dengan pengadilan dua mantan perwira intelijen atas tuduhan penyiksaan oleh negara selama perang saudara di negara itu. [pan]

Baca juga:
Ini Alasan AS Tak Jatuhkan Sanksi kepada Pangeran Muhammad bin Salman
Dunia Sudah Tahu Sang Pangeran Bersalah, Laporan Intelijen Ancam Hubungan AS-Saudi
Tunangan Khashoggi Sebut Pangeran MBS Harus Dihukum
Mengupas Pasukan Pembungkam Aktivis di Saudi, Pembunuh Jamal Khashoggi
AS Larang Masuk 76 Warga Saudi karena Terlibat Pembunuhan Khashoggi
Saudi Tolak Laporan Intelijen AS yang Sebut Pangeran MBS Setujui Pembunuhan Khashoggi
Laporan Intelijen AS: Pangeran Muhammad Bin Salman Setujui Pembunuhan Khashoggi

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini