Jurnalis Lintas Batas Tuntut Pangeran Bin Salman Atas Pembunuhan Khashoggi
Merdeka.com - Pengawas media, Jurnalis Lintas Batas atau Reporters Without Borders (RSF) mengajukan gugatan pidana ke pengadilan Jerman terhadap Putra Mahkota Arab Saudi, Pangeran Muhammad bin Salman atau MBS atas “kejahatan terhadap kemanusiaan” kaitannya dengan pembunuhan jurnalis Jamal Khashoggi.
Gugatan RSF ini diumumkan pada Selasa, empat hari setelah AS merilis laporan intelijen tak diklasifikasikan yang mengatakan MBS menyetujui pembunuhan Khashoggi.
Kolumnis The Washington Post yang kerap mengkritik Saudi di bawah kekuasaan MBS, dibunuh di konsulat Saudi di Istanbul pada Oktober 2018. Pembunuhan keji yang dilakukan pasukan Saudi itu menuai kecaman internasional dan mempengaruhi citra MBS di tingkat global.
Gugatan tersebut, yang meminta penyelidikan oleh jaksa di bawah UU yurisdikti internasional Jerman, menuduh Arab Saudi mempersekusi Khashoggi termasuk puluhan jurnalis lainnya.
“Kami menyerukan jaksa penuntut Jerman untuk mengambil sikap,” kata Sekjen RSF, Christophe Deloire, dalam sebuah pernyataan, dikutip dari Al Jazeera, Rabu (3/3).“Tidak ada yang boleh berada di atas hukum internasional, terutama ketika kejahatan kemanusiaan dipertaruhkan,” tegasnya.
Setelah rilis laporan tersebut, tunangan Khashoggi menyerukan agar MBS dihukum tanpa penundaan.
Pemerintahan Presiden Joe Biden telah memutuskan tak akan menjatuhkan sanksi pada MBS terkait pembunuhan ini. Sementara itu, pejabat Saudi menolak laporan tersebut, bersikeras Khashoggi dibunuh dalam sebuah “operasi penjahat” yang tidak melibatkan MBS, pemimpin de facto negara kerajaan tersebut.
Tetapi RSF mengatakan pihaknya telah mengumumpulkan bukti “kebijakan negara yang menyerang dan membungkam jurnalis” yang telah diserahkan ke Pengadilan Federal Keadilan di Karlsruhe, Jerman, pada Senin.
Gugatan mereka juga merinci kasus 34 jurnalis lainnya yang dipenjara di Saudi, termasuk narablog Raif Badawi, yang dipenjara sejak 2012 atas dakwaan “menghina Islam”.
Prinsip yurisdiksi universal diabadikan dalam hukum Jerman pada tahun 2002. Ini memungkinkan kejahatan berat seperti genosida, kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan untuk diadili di pengadilan nasional jika pengadilan internasional tidak memungkinkan.
Prosedur tersebut telah digunakan, misalnya, oleh para pegiat yang memperjuangkan akuntabilitas di Suriah, dengan pengadilan dua mantan perwira intelijen atas tuduhan penyiksaan oleh negara selama perang saudara di negara itu.
(mdk/pan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Serahkan Surat Pengunduran Diri, Mahfud Ungkap Reaksi Jokowi: Beliau Bergurau Seperti Teman Lama
Mahfud telah menyampaikan surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi di Istana Negara.
Baca SelengkapnyaDapat Bantuan Rp1 Miliar, Ketum PMI Jusuf Kalla Bakal Salurkan ke Palestina
Bantuan ini diyakini akan bermanfaatkan untuk masyarakat yang membutuhkan seperti keluarga dan anak-anak di Gaza.
Baca SelengkapnyaIstana Buka Suara Soal 4 Menteri Jokowi Dipanggil MK Bersaksi Soal Sengketa Pilpres
Sebagai informasi, empat menteri tersebut akan dipanggil MK pada hari Jumat 5 April 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi Lepas Bantuan Kemanusiaan Senilai Rp30 Miliar untuk Gaza dan Sudan
Bantuan ini akan diantar langsung ke Mesir dan sudah didelegasikan kepada Kepala BNPB, seluruh unsur kementerian, lembaga maupun mitra pemerintah.
Baca SelengkapnyaIstana: Surat Pengunduran Diri Firli Bahuri Sedang Diproses
surat perbaikan terkait pengunduran diri Firli Bahuri dari Ketua KPK sedang diproses
Baca Selengkapnya1,6 Juta Saksi Disebar untuk Kawal Suara Ganjar-Mahfud dan Partai Pendukung di Hari Pencoblosan
Sebanyak 1,6 juta lebih saksi akan mengawal suara Ganjar-Mahfud dan partai pendukung pada hari pencoblosan Pemilu 2024, 14 Februari nanti.
Baca Selengkapnya5 Fakta Masjid Istiqlal yang Tidak Banyak Orang Tahu
Lima fakta Masjid Istiqlal yang tidak banyak orang tahu
Baca SelengkapnyaUngkit Bagi-Bagi Bansos, JK Duga Ada Pengkondisian Suara Rakyat untuk Pemilu 2024
Jusuf Kalla atau JK menduga ada pengkondisian suara rakyat bila melihat hasil pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaMuhadjir: Terlalu Muskil Kunker Jokowi Bagikan Bansos Bisa Pengaruhi Suara Nasional
Muhadjir juga menjelaskan alasan keterlibatan kementeriannnya dalam pembagian bansos.
Baca SelengkapnyaSerahkan Bantuan Beras di Bantul, Jokowi: Setelah Juni Kalau APBN Cukup akan Dilanjutkan
Jokowi menjelaskan bahwa bantuan pangan berupa beras bisa dilanjutkan setelah bulan Juni jika anggaran negara mencukupi.
Baca Selengkapnya