TNI Angkatan Laut (AL) berhasil menggagalkan penyelundupan 1,3 ton ketamin di perairan Provinsi Kepulauan Riau. Barang haram tersebut disita dari sebuah kapal berbendera Tanzania, MV King Sun, setelah diinspeksi oleh KRI Kerambit-627 pada Kamis, 6 Agustus lalu. Operasi ini merupakan bentuk komitmen kuat TNI AL dalam menjaga keamanan maritim dan memberantas peredaran narkoba di wilayah perairan Indonesia.
Wakil Laksamana Denih Hendrata, selaku Komandan Komando Armada RI, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari patroli rutin yang dilakukan. Petugas mencurigai aktivitas MV King Sun di lepas pantai Tanjung Berakit, sehingga memutuskan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hasil inspeksi menunjukkan adanya muatan mencurigakan di dalam kapal tersebut.
Dari pemeriksaan awal, ditemukan sekitar 65 tas ransel yang diduga kuat berisi narkotika jenis ketamin dengan total berat mencapai 1,3 ton. Penemuan ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam memerangi kejahatan transnasional. Kapal beserta seluruh muatannya kemudian digiring ke Komando Daerah Angkatan Laut IV untuk pemeriksaan lebih mendalam.
Advertisement
Advertisement
Kronologi Penangkapan dan Estimasi Nilai Barang Bukti
Operasi penangkapan ini dimulai ketika KRI Kerambit-627 mencegat MV King Sun di perairan Tanjung Berakit pada Kamis, 6 Agustus. Setelah berhasil dihentikan, petugas TNI AL segera melakukan inspeksi menyeluruh terhadap kapal tersebut. Proses inspeksi ini membuahkan hasil dengan ditemukannya puluhan tas ransel berisi ketamin.
Menurut keterangan Wakil Laksamana Denih Hendrata, 65 tas ransel yang ditemukan di atas MV King Sun berisi ketamin dengan berat total 1,3 ton. Setelah penemuan tersebut, MV King Sun langsung dikawal menuju Komando Daerah Angkatan Laut IV. Tujuan pengawalan ini adalah untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap kapal, dokumen, dan seluruh kargo guna memastikan tidak ada lagi narkoba tersembunyi.
TNI AL memperkirakan nilai narkoba yang disita ini sangat fantastis, mencapai US$254,3 juta atau sekitar Rp4,55 triliun. Perkiraan nilai ini didasarkan pada potensi harga eceran ketamin sebesar Rp3,5 juta per gram. Jumlah ketamin yang berhasil digagalkan ini juga diperkirakan dapat mencegah setidaknya 6,5 juta orang dari penyalahgunaan narkoba.
Advertisement
Keberhasilan operasi ini tidak hanya menunjukkan efektivitas TNI AL dalam menjaga kedaulatan maritim Indonesia, tetapi juga menegaskan komitmen mereka dalam memerangi kejahatan narkotika yang mengancam generasi bangsa. Penyelundupan narkoba melalui jalur laut menjadi salah satu fokus utama penegakan hukum di perairan Indonesia.
Sumber: AntaraNews