Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gara-gara Ujaran Kebencian di Jerman, Facebook Didenda Rp31 Juta

Gara-gara Ujaran Kebencian di Jerman, Facebook Didenda Rp31 Juta Account Facebook palsu. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Jejaring media sosial raksasa, Facebook, dikenai sanski oleh Kementerian Kehakiman Jerman pada Selasa, 2 Juli 2019, lantaran dinilai kurang transparan soal ujaran kebencian di platform mereka.

Perusahaan yang dipimpin oleh Mark Zuckerberg itu dijatuhi denda senilai 2 juta euro atau setara dengan sekitar Rp31,8 juta. Tagihan tersebut dikirim langsung ke kantor pusat Facebook Eropa di Irlandia.

Kementerian Kehakiman Jerman menganggap Facebook tidak terbuka sesuai dengan aturan kewajiban melaporkan pengaduan berdasarkan UU Penanggulangan Ujaran Kebencian yang dalam bahasa Jerman disebut Netzwerkdurchsetzungsgesetz (NetzDG) dan mulai diberlakukan awal 2018.

Menurut UU itu, semua perusahaan media sosial yang beroperasi di Jerman diwajibkan menghapus laman yang memuat ujaran kebencian atau hasutan dalam waktu 24 jam. Sedangkan semua halaman yang memuat 'hal-hal yang terlarang secara hukum' wajib dilumpuhkan kurun 7 hari.

Selain itu, mereka juga harus memberi Laporan Transparansi, secara berkala tentang jumlah pengaduan mengenai ujaran kebencian yang mereka terima dari pengguna dalam periode tertentu.

Laporan Facebook Diragukan

Kementerian Kehakiman menuduh Facebook tidak memberi Laporan Transparansi yang benar dan memberikan "gambaran keliru" mengenai jumlah pengaduan yang diterimanya.

Pada paruh pertama 2018, Facebook melaporkan telah menerima 888 pengaduan yang terkait dengan 1704 posting. Dari pengaduan dan pemeriksaan, ada 362 konten yang kemudian dihapus.

Sedangkan Youtube pada periode yang sama melaporkan ada 215.000 konten yang mereka periksa setelah ada pengaduan, dan hampir 29.000 konten dihapus. Twitter menerima hampir 265.000 pengaduan dan sekitar 58.000 konten dihapus.

Jauhnya perbedaan jumlah pengaduan antara Facebook dan media-media sosial lain membuat Kementerian Kehakiman menyimpulkan bahwa Facebook hanya melaporkan "sebagian kecil dari seluruh pengaduan tentang konten yang melanggar hukum yang diterimanya".

Lokasi Formulir Pengaduan disitus Facebook juga dinilai "terlalu tersembunyi" sehingga menyulitkan pengguna menemukannya dan melakukan prosedur pengaduan dengan benar sesuai UU Penanggulangan Ujaran Kebencian.

Facebook membantah tuduhan itu dan mengatakan akan meninjau kemungkinan jalur hukum untuk menentang sanksi denda terhadapnya.

"Kami yakin bahwa Laporan Transparansi yang kami publikasi sudah memenuhi tuntutan hukum", kata seorang juru bicara Facebook kepada kantor berita epd. Namun dia menambahkan, seperti yang "sudah sering disampaikan pengeritik, UU itu dalam banyak hal masih kurang jelas."

Sumber: Liputan6.com

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jejak Jenderal Hoegeng di Sumut, Datang Langsung Tolak Suap hingga Berhasil Usut Jaringan Perjudian
Jejak Jenderal Hoegeng di Sumut, Datang Langsung Tolak Suap hingga Berhasil Usut Jaringan Perjudian

Jenderal ini terkenal sebagai orang yang jujur dan bersih selama mengabdi di Kepolisian, kini namanya terus dikenang dan menjadi sosok teladan.

Baca Selengkapnya
Diremehkan Mantan Suami & Diganggu Preman, Janda Cantik 2 Anak Nekat Jualan Bakso Gerobak Kini Omzetnya Rp100 Juta
Diremehkan Mantan Suami & Diganggu Preman, Janda Cantik 2 Anak Nekat Jualan Bakso Gerobak Kini Omzetnya Rp100 Juta

Sempat kerja di Bandara Soekarno-Hatta selama dua tahun, Opi memutuskan buat banting setir berjualan bakso ikan dengan gerobak.

Baca Selengkapnya
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ditjen Pajak Kirim Surat Cinta Via Email ke 25 Juta Wajib Pajak, Begini Isinya
Ditjen Pajak Kirim Surat Cinta Via Email ke 25 Juta Wajib Pajak, Begini Isinya

Masyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.

Baca Selengkapnya
Jubir Anies-Cak Imin Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan, Timnas AMIN Beri Pendampingan Hukum
Jubir Anies-Cak Imin Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan, Timnas AMIN Beri Pendampingan Hukum

Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) memberikan pendampingan hukum bagi juru bicaranya Indra Charismiadji, yang ditangkap Kejaksaan

Baca Selengkapnya
Jokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres
Jokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres

Jokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.

Baca Selengkapnya
7 Fakta Sosok Letnan Jenderal Widi Prasetijono, Eks Ajudan Pribadi Jokowi Kini Dapat Promosi Jabatan Dankodiklatad
7 Fakta Sosok Letnan Jenderal Widi Prasetijono, Eks Ajudan Pribadi Jokowi Kini Dapat Promosi Jabatan Dankodiklatad

Sosok Letnan Jenderal Widi Prasetijono yang baru dilantik. Dulu ajudan Jokowi kini jadi.

Baca Selengkapnya
Penampakan Tanjakan Paling Ekstrem di Jawa, Para Pengendara Sampai Disarankan Pakai Joki
Penampakan Tanjakan Paling Ekstrem di Jawa, Para Pengendara Sampai Disarankan Pakai Joki

Sebuah video viral merekam momen ketika beberapa mobil hampir tidak bisa melalui tanjakan tersebut.

Baca Selengkapnya