Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering mendengar tentang peran tradisional dalam keluarga, di mana suami dianggap sebagai pencari nafkah utama, sedangkan istri lebih banyak mengurus rumah tangga. Namun, seiring dengan perkembangan zaman, peran perempuan dalam keluarga juga mengalami perubahan.
Kini, tidak jarang kita melihat perempuan yang tidak hanya berfungsi sebagai ibu dan istri, tetapi juga sebagai pencari nafkah utama untuk keluarganya. Meskipun peran ini terkadang masih dianggap sepele, sebenarnya sangat penting dan layak untuk dihargai.
Menurut ajaran Islam, kewajiban menafkahi keluarga memang menjadi tanggung jawab suami. Hal ini tertulis jelas dalam Al-Qur'an dan hadis yang menegaskan bahwa laki-laki adalah pemimpin dalam rumah tangga dan bertanggung jawab untuk memenuhi nafkah keluarga.
Meskipun demikian, hal ini tidak berarti perempuan dilarang atau tidak diperbolehkan untuk ikut serta dalam mencari nafkah. Dalam pandangan Islam, setiap peran yang dilakukan dengan niat tulus, termasuk bagi perempuan yang menafkahi keluarganya, akan dihargai sebagai ibadah dan mendatangkan pahala. Mengutip dari laman bincangmuslimah.com, terdapat dua pahala utama yang dijanjikan bagi perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga mereka, dilansir Merdeka.com dari bincangmuslimah pada, Minggu(21/3/2025).
Advertisement
Nafkah adalah tanggung jawab suami atau ayah dalam memenuhi kebutuhan keluarga, terlepas dari status keuangan istri, baik kaya maupun miskin. Imam Mawardi menjelaskan hal ini dalam kitab al-Hawi ak-Kabir fi Fiqh Madzhab al-Imam al-Syafi'i.
Oleh karena itu, ketika seorang istri atau anak perempuan menjadi penyokong utama keluarga, tindakan tersebut akan mendatangkan pahala bagi mereka. Mencari nafkah bagi perempuan pada zaman Nabi SAW sebenarnya bukanlah hal yang dilarang, meski tidak umum dilakukan. Hal ini tercermin dalam sebuah hadis Nabi yang artinya : Dari Zainab, istri Abdullah ra; saya pernah berada di masjid mendengar Rasulullah memberi nasehat, "Bersedekahlah walaupun dengan perhiasan yang kamu pakai." Zainab adalah sosok yang memberikan nafkah kepada suaminya, Abdullah, serta anak-anak yatim yang diasuhnya.
Ia meminta suaminya untuk bertanya kepada Rasulullah, "Apakah ketika saya memberikan nafkah kepada suami dan anak-anak yatim yang saya asuh dapat dianggap sebagai sedekah?" Suaminya menjawab, "Kamu saja sendiri yang bertanya kepada Rasulullah." Akhirnya, Zainab pergi sendiri menemui Rasulullah SAW. Di pintu, ia bertemu dengan seorang perempuan yang juga memiliki pertanyaan serupa.
Mereka meminta Bilal untuk menanyakan kepada Rasulullah, "Apakah saya sudah cukup berzakat atau bersedekah dengan menafkahkan harta saya untuk suami dan anak-anak yatim yang saya asuh?" Mereka berpesan kepada Bilal agar tidak mengungkapkan identitas mereka kepada Rasulullah.
Bilal kemudian masuk dan menyampaikan pertanyaan mereka. "Siapa yang bertanya?" tanya Rasulullah. "Zainab," jawab Bilal. "Zainab yang mana?" tanya Rasul lagi. "Zainab istri Abdullah," jawab Bilal. Rasulullah kemudian bersabda, "Ya, ia memperoleh dua pahala, pahala kekerabatan dan pahala zakat." (HR. Bukhari & Muslim)
Advertisement
Dalam kitab Fathul Bari, Ibnu Hajar menyebutkan bahwa Zainab tidak hanya menafkahi suaminya, tetapi juga merawat anak-anak dari saudara laki-laki dan perempuan yang menjadi yatim. Tindakan Zainab ini memberikan dua jenis pahala, yaitu pahala silaturahim dan pahala sedekah.
Hadis ini juga menjadi dasar dalam mazhab Syafi'iyah yang memperbolehkan seorang perempuan memberikan zakat kepada suaminya, pendapat ini juga dipegang oleh Abu Hanifah, At-Tsauri, serta salah satu riwayat dari Malik dan Ahmad bin Hanbal. Selain itu, memberikan nafkah kepada suami dan keluarga, meskipun bukanlah kewajiban istri, tetap mendatangkan pahala, seperti halnya amal baik lainnya.
Teks hadis ini mencerminkan sejarah perempuan yang berkontribusi dalam memberikan nafkah kepada keluarganya pada masa Nabi SAW. Pada saat itu, keberadaan perempuan yang bekerja di luar rumah merupakan hal yang nyata. Apalagi saat ini, banyak perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga mereka.
Dr. Faqihuddin dalam bukunya yang berjudul 60 Hadis Hak-hak Perempuan dalam Islam menegaskan bahwa hadis ini menunjukkan bahwa perempuan memiliki peran penting dalam tanggung jawab ekonomi keluarga. Oleh karena itu, tanggung jawab domestik seharusnya menjadi beban bersama antara suami dan istri.
Di masa lalu, pencarian nafkah umumnya menjadi tanggung jawab laki-laki dalam Islam, karena mereka dianggap lebih mudah mendapatkan pekerjaan di banyak budaya. Selain itu, secara fisik, mereka juga dianggap lebih mampu untuk bekerja di luar rumah pada masa itu. Namun, saat ini, dengan terbukanya kesempatan bagi kedua belah pihak, tidak menutup kemungkinan bahwa tanggung jawab nafkah dapat dibagi bersama. Wallahu'alam.