Beredar unggahan tentang Surat Keputusan Persetujuan Penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam bentuk cetak yang ditujukan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kaur di Bengkulu.
Surat tersebut berisi imbauan agar pejabat pembina kepegawaian setempat segera menerbitkan Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja/PPPK.
Penelusuran
Berdasarkan penelusuran, surat cetak tersebut merupakan palsu atau hoaks. Hal ini telah dikonfirmasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun resmi Twitter @BKNgoid. Dalam penjelasannya, penetapan NIP ASN, baik CPNS dan KKKP hanya dilakukan melalui sistem elektronik.
“Hai #SobatBKN waspada ya terhadap Surat Penyampaian Persetujuan NI PPPK Palsu alias Hoaks sprt ini.
Perlu #SobatBKN ketahui penyampaian Surat Penetapan NIP ASN (CPNS & PPPK) yg dilakukan BKN kpd instansi pemerintah lainnya sdh melalui proses elektronik.
#ASNPelayanPublik _aw”
Kesimpulan
Surat Keputusan Persetujuan Penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam bentuk cetak yang beredar di media sosial dipastikan hoaks. Sebab BKN sudah menerapkan sistem elektronik untuk penetapan nomor induk pegawai baik mereka yang berstatus ASN atau PPPK.
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan. Pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Sumber:
https://twitter.com/bkngoid/status/1557299531028791297?s=24&t=zgqphMyQTIO_x-ml-CQQ-Q
Reporter Magang: Aslamatur Rizqiyah