Penjemputan paksa oleh polisi atas artis Nikita Mirzani dari rumah sakit tempatnya mendapat perawatan mendapat tanggapan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Ketua Komnas HAM, Ifdhal Kasim mengatakan, aturan pembantaran sudah ada dalam undang-undang. Sehingga polisi bisa melakukan dengan berdasarkan pada aturan yang ada.
"Kalau polisi meragukan bahwa Nikita Mirzani sakitnya nggak parah, dalam arti masih bisa diperiksa, maka diperkenankan oleh hukum. Namun jika sakitnya memang nggak bisa untuk pemeriksaan maka dirawat," ujarnya kepada KapanLagi.com®, Rabu (24/10).
Nikita menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang wanita bernama Olivia. Dia sempat mengalami muntah-muntah selama menjalani penahanan, sehingga polisi membawanya ke rumah sakit sejak Jumat (19/10) malam dan membantarkan kasusnya. Kondisi kesehatannya drop sejak tinggal di dalam sel tahanan Polda.
Namun, polisi melakukan penjemputan paksa dari RS Polri Kramat Djati, Senin (22/10), lantaran kondisinya yang dinilai sudah sehat dan harus kembali menjalani penahanan.
Ifdhal menyarankan Nikita meminta pendapat kepada dokter di rumah sakit di mana dia diperiksa. "Makanya dibutuhkan second opinion. Ini bisa dari dokter kepolisian untuk dimintai pendapat," katanya.
Namun jika Nikita masih belum puas dengan pendapat dokter tersebut maka dia berhak meminta pendapat dari dokter independen.
"Karena membantarkan dapat mengganggu kesehatan orang itu. Rasanya percuma jika mengambil keterangan yang bersangkutan jika keadaannya sakit," imbuh Ifdhal. (kpl/dis/dar)