Raffi Ahmad telah resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Utusan Khusus Presiden untuk Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni. Pelantikan ini sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang pengangkatan penasihat khusus presiden. Keputusan tersebut merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 2024 untuk periode 2024-2029.
Advertisement
Menurut laporan dari Detik.com, gaji Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024. Aturan ini ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2024, sebelum masa jabatannya berakhir.
Advertisement
Berdasarkan pasal 6 Peraturan Presiden tersebut, hak keuangan dan fasilitas bagi penasihat khusus presiden setara dengan jabatan menteri. Gaji pokok untuk menteri negara sendiri telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000.
Pasal 2 dari peraturan tersebut menyatakan bahwa gaji pokok menteri negara ditetapkan sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Selain itu, menteri juga menerima tunjangan yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001, dengan total sebesar Rp 13.608.000 setiap bulannya.
Advertisement
Dengan demikian, total pendapatan seorang menteri, yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan jabatan, mencapai Rp 18.648.000 per bulan. Ini belum termasuk tunjangan dan fasilitas lainnya yang juga diterima oleh para menteri.
Advertisement
Fasilitas yang diperoleh oleh menteri mencakup biaya perjalanan dinas, rumah, mobil dinas, serta fasilitas kesehatan selama masa jabatannya. Namun, setelah masa bakti berakhir, penasihat khusus seperti Raffi tidak akan mendapatkan uang pensiun.
Advertisement
Hal ini sejalan dengan pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa penasihat khusus presiden tidak berhak atas pensiun atau pesangon setelah masa jabatannya berakhir.