Penyanyi dangdut Lesti Kejora kembali menjadi sorotan setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Yoni Dores, adik kandung dari almarhum Deddy Dores. Laporan ini terkait dugaan pelanggaran hak cipta atas beberapa lagu yang diciptakan oleh Yoni Dores. Yoni Dores menuding Lesti Kejora telah meng-cover lagu-lagunya tanpa izin dan mengunggahnya di kanal YouTube miliknya sejak tahun 2018.
Menurut kuasa hukum Yoni Dores, laporan ini merupakan tindak lanjut dari somasi yang telah dilayangkan sebelumnya, namun tidak mendapatkan respons dari pihak Lesti Kejora. Beberapa lagu yang menjadi dasar pelaporan antara lain "Cinta Bukanlah Kapal", "Bagai Ranting yang Kering", dan "Buaya Buntung". Kasus ini ditangani oleh Polda Metro Jaya, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda sebesar Rp 1 miliar jika Lesti Kejora terbukti bersalah.
Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, membenarkan adanya laporan tersebut. Pihaknya menyatakan bahwa laporan telah diterima dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama bagi para pelaku industri musik terkait dengan perlindungan hak cipta.
Advertisement
Perseteruan antara Yoni Dores dan Lesti Kejora bermula ketika Yoni Dores menemukan beberapa unggahan video di kanal YouTube Lesti Kejora yang menampilkan Lesti menyanyikan lagu-lagu ciptaannya tanpa izin. Yoni Dores mengklaim bahwa Lesti Kejora tidak pernah meminta izin untuk meng-cover lagu-lagu tersebut, apalagi untuk mengunggahnya secara komersial di platform YouTube.
Yoni Dores telah melayangkan somasi sebanyak dua kali kepada Lesti Kejora sebelum akhirnya memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke polisi. Namun, somasi tersebut tidak mendapatkan respons yang memuaskan dari pihak Lesti Kejora. Merasa hak ciptanya telah dilanggar, Yoni Dores akhirnya memilih jalur hukum untuk menyelesaikan masalah ini.
"Kami sudah berupaya untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, namun tidak ada itikad baik dari pihak Lesti Kejora," ujar kuasa hukum Yoni Dores. "Oleh karena itu, kami memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke polisi agar mendapatkan keadilan."
Advertisement
Yoni Dores bukan nama baru di industri musik Indonesia. Ia adalah seorang komposer dan aktivis hak cipta yang telah menciptakan banyak lagu hits untuk penyanyi-penyanyi terkenal. Beberapa lagu ciptaannya yang populer antara lain "Ajunanya Buaya" yang dinyanyikan oleh Inul Daratista, "Mau Kemana" oleh Ratna Listy, dan beberapa lagu hits mendiang Nike Ardilla seperti "Cinta Putih", "Cintaku Suci", "Keraguan", dan "Kuterima Cintamu".
Selain menciptakan lagu, Yoni Dores juga aktif memperjuangkan hak cipta musisi Indonesia melalui organisasi yang ia dirikan, yaitu Bela Cipta Indonesia (BCI) dan Indonesia Royalty Watch (IRW-LIRA). Ia dikenal sebagai sosok yang vokal dalam menyuarakan pentingnya perlindungan hak cipta bagi para pencipta lagu.
Kasus yang melibatkan Lesti Kejora ini menjadi salah satu contoh nyata betapa pentingnya kesadaran akan hak cipta di kalangan musisi dan pelaku industri hiburan. Yoni Dores berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih menghargai karya cipta orang lain.
Dengan adanya laporan ini, Lesti Kejora terancam hukuman pidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar sesuai dengan Pasal 113 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.