Tak Hanya ke Indonesia, Donald Trump Juga Protes Aturan Sertifikat Halal di Malaysia
Bagi AS proses pengajuan sertifikat halal ini menyulitkan karena memerlukan pengajuan aplikasi dengan dokumentasi pendukung.
Protes Pemerintah Amerika Serikat (AS) terhadap kebijakan produk impor wajib sertifikat halal tidak hanya kepada Indonesia. Melainkan, juga negara tetangga Malaysia.
Sikap keberatan Pemerintahan Donald Trump itu tertuang dalam dokumen National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers yang dirilis Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) pada 31 Maret 2025. Dalam dokumen USTR, Pemerintahan Trump menuding persyaratan sertifikasi halal di Malaysia lebih sulit daripada standar internasional.
"Persyaratan halal Malaysia lebih preskriptif daripada praktik internasional, menurut laporan yang baru-baru ini dirilis oleh sebuah badan AS," sebut Pemerintah AS sebagaimana dilaporkan Malaysia Today, dilansir Jumat (25/4).
Pertama-tama, Malaysia mengharuskan semua daging impor, selain daging babi dan produk berbasis hewan, termasuk produk susu, harus memperoleh sertifikasi halal dari badan sertifikasi halal asing yang disetujui sebagai syarat masuk.
Selain itu, perwakilan kantor dagang AS menyatakan keberatan atas praktek sertifikat halal di Malaysia yang mengharuskan pabrik pemotongan hewan untuk memelihara fasilitas produksi halal khusus.
"Pabrik-pabrik ini juga harus memisahkan fasilitas penyimpanan dan transportasi untuk produk halal dan non-halal," ungka USTR.
Praktik Internasional
Sebaliknya, praktik internasional yang relevan memperbolehkan makanan halal untuk disiapkan, diolah, diangkut, atau disimpan menggunakan fasilitas yang sebelumnya digunakan untuk makanan non-halal. Dengan catatan, fasilitas tersebut telah memenuhi prosedur pembersihan sesuai syariat Islam.
"Industri AS telah menyatakan kekhawatiran mengenai biaya pembuatan fasilitas produksi baru yang terpisah untuk mengakses pasar Malaysia," demikian bunyi Laporan Estimasi Perdagangan Nasional 2025.
Laporan tersebut selanjutnya mencatat bahwa selain persyaratan sertifikasi halal, Malaysia mengharuskan semua fasilitas daging, unggas, dan susu yang mengekspor ke negara tersebut untuk didaftarkan ke departemen layanan veteriner (DVS).
Bagi AS proses pengajuan sertifikat halal ini menyulitkan karena memerlukan pengajuan aplikasi dengan dokumentasi pendukung yang luas untuk ditinjau oleh DVS, yang dapat memakan waktu beberapa bulan.
"Setelah peninjauan aplikasi, produk daging dan unggas harus menjalani pemeriksaan di tempat oleh DVS dan departemen pengembangan Islam di pabrik per pabrik," katanya.
Industri AS melaporkan bahwa pendaftaran sistem sertifikat halal di Malaysia terlalu memberatkan. Regulasi ini menimbulkan penundaan yang signifikan, dan tidak perlu mengingat sejarah panjang AS dalam memasok produk hewani yang aman ke Malaysia.
“Selain itu, fasilitas yang berhasil menyelesaikan proses pendaftaran dengan DVS terus menghadapi tantangan sebagai akibat dari proses yang panjang," tegasnya.
Protes Sertifikat Halal Indonesia
Sebelumnya, Pemerintah Amerika Serikat (AS) menyatakan keberatan terhadap program sertifikasi halal yang diatur dalam Undang-undang (UU) RI Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Protes AS ini tertuang dalam dokumen United States Trade Representative (USTR) yang dirilis pada 31 Maret 2025.
Pemerintahan Donald Trump merasa aturan produk impor wajib bersertifikat halal ini dapat menghambat perdagangan AS. Terlebih, program tersebut menyasar berbagai komoditas yang selama ini diperdagangkan ke pasar Indonesia.
Pemerintah AS juga menyoroti Keputusan Menteri Agama (Kemenag) No. 748/2021 menguraikan berbagai macam produk yang memerlukan sertifikasi halal. Peraturan ini diubah dengan Keputusan Kemenag No. 944/2024 untuk kategori makanan dan minuman. Perubahan regulasi ini dianggap sewenang-wenang bagi produk impor asal AS.
Selain itu, AS mengaku keberatan dengan standar produk halal yang diterapkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai lembaga pemberian sertifikat halal. Standar ini dianggap berbeda dengan lembaga penyedia sertifikat halal internasional.
Pemerintah AS meminta Indonesia untuk memperhatikan aturan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait penerbitan regulasi yang berpotensi menghambat aktivitas perdagangan internasional. AS merasa program produk wajib bersertifikat halal minim masukan pelaku pelaku perdagangan terkait sebagaimana rekomendasi WTO.