Persetujuan WPR Pasaman Barat dari Kementerian ESDM Tingkatkan Ekonomi Warga
Kementerian ESDM menyetujui tujuh blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Pasaman Barat. Persetujuan WPR Pasaman Barat ini diharapkan mampu mendongkrak perekonomian masyarakat sekitar.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyetujui tujuh blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat. Keputusan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan ekonomi warga di sekitar wilayah tersebut. Persetujuan ini diumumkan langsung oleh Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto, di Simpang Empat, Sumbar.
Tujuh lokasi WPR yang disetujui tersebar di beberapa kecamatan penting di Pasaman Barat. Proses pengawalan dan verifikasi usulan WPR ini telah berlangsung sekitar satu tahun, melibatkan berbagai pihak dari tingkat kabupaten hingga kementerian.
Anggota DPRD Provinsi Sumbar, Ade Putra, menyambut baik keputusan ini dan menyatakan kesiapannya untuk mengawal proses kelengkapan dokumen selanjutnya. Persetujuan WPR Pasaman Barat ini menjadi momentum penting bagi pengembangan potensi pertambangan rakyat yang berkelanjutan.
Tujuh Lokasi WPR Siap Dikembangkan di Pasaman Barat
Kementerian ESDM telah menetapkan tujuh titik Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat. Lokasi-lokasi ini tersebar di beberapa kecamatan strategis. Persetujuan WPR Pasaman Barat ini mencakup area yang bervariasi.
Rincian lokasi meliputi daerah Koto Nan Duo Kecamatan Koto Balingka, serta tiga titik di Taming Julu Kecamatan Ranah Batahan. Selain itu, Muaro Binonto dan Sawah Mudiah di Kecamatan Ranah Batahan juga termasuk dalam daftar wilayah yang disetujui.
Satu blok tambahan berada di Astra Muaro Kiawai Kecamatan Gunung Tuleh, dengan luas sekitar 98 hektare. Luas lahan untuk enam titik lainnya juga bervariasi, berkisar antara 71 hingga 98 hektare, dengan rata-rata luas sekitar 90 hektare per blok.
Penetapan lokasi ini menjadi langkah awal untuk pengembangan potensi pertambangan rakyat. Diharapkan area-area ini dapat segera dimanfaatkan secara legal dan terstruktur untuk kesejahteraan masyarakat.
Proses Lanjutan Menuju Izin Pertambangan Rakyat (IPR)
Setelah persetujuan WPR, tahapan krusial berikutnya adalah menyiapkan dokumen pengelolaan WPR. Dokumen ini akan disusun oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, atau oleh pemerintah kabupaten jika kewenangan berada di tingkat tersebut, sebelum disampaikan ke Kementerian ESDM untuk pengesahan.
Ada empat dokumen utama yang harus dilampirkan guna mendapatkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Dokumen tersebut meliputi upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan (UKL-UPL), persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR), klarifikasi status kawasan hutan, serta rekomendasi dari otoritas yang memiliki kewenangan seperti wilayah sungai.
Selain itu, sebelum penambangan dilakukan, dua dokumen teknis lainnya wajib disusun dan dilengkapi. Dokumen itu antara lain dokumen rencana reklamasi dan rencana pascatambang, serta dokumen rencana teknis penambangan. Kelengkapan dokumen ini menunjukkan komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan.
Jika semua dokumen sudah lengkap, barulah IPR dapat dikeluarkan oleh Kementerian ESDM. Proses ini memastikan bahwa kegiatan pertambangan dilakukan sesuai dengan peraturan dan standar yang berlaku.
Skema Pengelolaan dan Dukungan Peningkatan Kesejahteraan
Pengelolaan penambangan rakyat nantinya akan diberikan melalui dua cara, yakni melalui koperasi atau perorangan. Untuk koperasi, luas maksimal pengelolaan adalah 10 hektare, sementara perorangan dibatasi lima hektare. Tahap awal akan diprioritaskan pengelolaannya melalui koperasi.
Untuk pengurusan koperasi, bisa dibentuk oleh kelompok masyarakat dengan syarat pengurusnya berasal dari warga daerah setempat. Penambangan ini bisa menggunakan alat berat, namun akan diatur dalam dokumen pengelolaan IPR seperti jumlah, jenis, dan cara penambangan.
Anggota DPRD Provinsi Sumbar, Ade Putra, mengatakan sangat bersyukur WPR telah disetujui oleh Kementerian ESDM dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ia siap mengawal proses kelengkapan dokumen menuju IPR di Provinsi Sumbar, mendorong agar semua kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan dapat cepat selesai.
Persetujuan WPR di Pasaman Barat merupakan hasil kerja keras selama sekitar satu tahun, melibatkan pengawalan setiap blok usulan langsung ke Kementerian ESDM dan verifikasi lapangan oleh tim Pemkab Pasaman Barat. Diharapkan, penambangan ini akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
Sumber: AntaraNews