Pemerintah AS Protes Cara Kerja Ditjen Pajak Kemenkeu, Dinilai Tak Transparan dan Rumit
DJP dinilai tidak transparan dalam melaksanakan sistem perpajakan.
Pemerintah Amerika Serikat (AS) buka suara terkait dasar pengenaan tarif impor resiprokal sebesar 32 persen terhadap Indonesia. Perwakilan Pemerintah AS melalui United States Trade Representative (USTR) menyoroti sejumlah kebijakan ekonomi Indonesia yang dianggap merugikan perdagangan negaranya.
Dalam dokumen USTR, Pemerintah AS menyatakan keberatan terkait penilaian tarif pajak cukai impor oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. DJP dinilai tidak transparan dalam melaksanakan sistem perpajakan.
"Pemangku kepentingan AS terus menyampaikan kekhawatiran tentang proses penilaian pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Kekhawatiran tersebut meliputi; proses audit yang tidak transparan dan rumit; denda yang besar untuk kesalahan administratif, mekanisme sengketa yang panjang, dan kurangnya preseden hukum dalam Pengadilan Pajak," tulis Pemerintah AS melalui USTR dikutip Kamis (24/4).
Protes AS ini berkaitan dengan kenaikan tarif cukai minuman beralkol asal impor. Pemerintahan Trump menyatakan keberatan atas tarif impor cukai minuman alkohol asal AS yang lebih tinggi ketimbang minuman alkohol produksi dalam negeri.
Untuk minuman dengan kadar alkohol antara 5 persen dan 20 persen, tarif pajak cukai 24 persen lebih tinggi untuk produk impor dibandingkan dengan produk domestik.
Sedangkan untuk minuman dengan kadar alkohol lebih tinggi (antara 20 persen dan 55 persen), pajak cukai 52 persen lebih tinggi untuk produk impor dibandingkan dengan produk domestik.
"Rezim pajak cukai Indonesia saat ini mengenakan tarif pajak cukai yang lebih tinggi pada minuman beralkohol impor daripada minuman beralkohol domestik," sebut USTR.
Protes Pembatasan Impor Barang Mewah
Selanjutnya, Pemerintah AS juga memprotes aturan pembatasan impor barang mewah hingga kenaikan tarif pajak penghasilan (PPh) pasal 22 atas 1.147 jenis barang impor, termasuk barang konsumsi dan mewah. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) No. 110/2018, dengan tujuan untuk mengurangi defisit transaksi berjalan Indonesia dengan mengurangi impor barang-barang tersebut.
PMK tersebut kemudian diperbarui dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 41/2022, yang berlaku mulai 1 April 2022. Bahkan, dalam PMK No. 41/2022 ini menambah jumlah barang impor yang dikenakan pembayaran di muka pajak penghasilan pada saat impor berdasarkan Pajak Penghasilan Pasal 22.
Peraturan tersebut menambahkan kode HS untuk 716 kategori barang impor yang dikenakan pajak penghasilan dengan tarif 10 persen dari nilai transaksi. Peraturan tersebut mencantumkan 1.188 kode HS yang dikenakan pajak penghasilan dengan tarif 7,5 persen dan tujuh kode HS dengan pajak penghasilan dengan tarif 0,5 persen.
Dalam dokumen tersebut Pemerintah AS juga menyoroti mekanisme pengembalian pajak yang dianggap berbelit-belit. Kebijakan tersebut dianggap merugikan pelaku usaha.
"Para pemangku kepentingan telah menyuarakan kekhawatiran bahwa proses klaim pengembalian kelebihan pajak penghasilan yang dibayar di muka pada saat impor dapat memakan waktu bertahun-tahun dan upaya yang cukup besar," tegas USTR.