OJK Ungkap Modus Penipuan Paling Banyak Selama Bulan Ramadan 2025
Adapun modus yang paling banyak dilaporkan antara lain jual beli online, fake call, penawaran kerja, hingga penipuan investasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkap bahwa selama bulan Ramadan telah menerima laporan modus penipuan di sektor keuangan sebanyak 4.127 aduan.
"Bisa kami sampaikan bahwa di bulan Ramadhn kemarin, di tanggal 1 kita sudah menerima terkait permasalahan fraud eksternal ini tercatat sebanyak 4.127 aduan," kata Friderica dalam konferensi pers RDKB, Jumat (11/4).
Adapun modus yang paling banyak dilaporkan antara lain jual beli online, fake call, penawaran kerja, hingga penipuan investasi.
"Penipuan jual-beli online, ini yang banyak marak diberitakan juga, kemudian penipuan mengakui pihak lain atau fake call dan impersonation, kemudian penipuan penawaran kerja ini juga banyak terjadi selama bulan Ramadhan kemarin, kemudian penipuan investasi," ungkap dia.
Wanita yang akrab disapa Kiki, menyebut Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menerima 448 laporan terkait dengan aktivitas keuangan ilegal, di antaranya 50 aktivitas investasi ilegal dan 398 pinjol ilegal.
Sedangkan yang diterima oleh Indonesia Anti Scam Center (IASC) ini terkait dengan scam dan fraud tercatat sebanyak 21.763 aduan.
Pengembalian Dana Korban
Adapun terkait pengembalian dana korban, Kiki menjelaskan apabila ada sisa dana korban penipuan di rekening atau akun penerima dana yang berdasarkan hasil verifikasi dilakukan melalui transfer dana, maka akan dilakukan upaya pengembalian sisa dana tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Nah seringnya memang, apalagi kalau melapornya sudah terlambat atau jeda beberapa hari atau bahkan minggu itu sudah tidak ada sisa dana di saldo tersebut. Kemudian IASC juga terus berkoordinasi dengan seluruh bank ya, terkait secara intensif ini ya, untuk bagaimana upaya pengembalian dana tersebut kepada para korban," terang dia.
Dia mengingatkan proses pengembalian dana membutuhkan waktu dan tidak sesederhana yang dibayangkan. Hal ini disebabkan oleh adanya sejumlah dokumen yang harus dilengkapi oleh pihak perbankan, seperti surat pernyataan ganti rugi (indemnity letter). Di saat yang sama, proses pelaporan kepada aparat penegak hukum juga dilakukan secara paralel.
"Misalnya harus ada indemnity letternya dan juga kita paralel juga melakukan bukti laporan kepada aparat penegak hukum," tutup Kiki.