Marak Penipuan Online, Mendag Berencana Evaluasi Regulasi E-Commerce
Kementerian Perdagangan menyiapkan evaluasi aturan e-commerce menyusul meningkatnya laporan penipuan transaksi online di media sosial dan platform digital.
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan tengah meninjau kembali aturan yang mengatur aktivitas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce.
Langkah ini dilakukan menyusul meningkatnya laporan masyarakat terkait dugaan penipuan dalam transaksi jual-beli secara online.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan bahwa kementeriannya saat ini sedang membenahi sejumlah regulasi yang berkaitan dengan perdagangan digital, termasuk kemungkinan revisi terhadap peraturan menteri yang mengatur sektor tersebut.
"Kita sekarang lagi membenahi Permendag terkait dengan e-commerce. Jadi akan kita lihat ulang, kita evaluasi kembali nanti bareng-bareng dengan kementerian/lembaga dan pelaku usaha," ujar Budi dikutip Antara, Senin (16/3).
Evaluasi Diperlukan
Menurut Budi, evaluasi terhadap aturan perdagangan digital diperlukan agar pengawasan terhadap transaksi online dapat berjalan lebih optimal. Hal ini penting mengingat aktivitas jual-beli melalui platform digital terus meningkat.
Sejumlah kasus yang dilaporkan masyarakat menunjukkan adanya praktik penipuan oleh penjual yang menawarkan barang melalui media sosial, termasuk penggunaan akun bercentang biru yang dinilai lebih meyakinkan bagi calon pembeli.
Pemerintah menilai perlu ada pembaruan regulasi agar mekanisme pengawasan terhadap perdagangan digital dapat lebih efektif serta mampu menyesuaikan perkembangan pola transaksi masyarakat.
Penguatan Pengawasan dan Perlindungan Konsumen
Selain melakukan evaluasi regulasi, Kementerian Perdagangan juga terus memperkuat pengawasan terhadap praktik perdagangan digital.
Berbagai laporan masyarakat terkait dugaan penipuan dalam transaksi online tetap ditindaklanjuti oleh pemerintah.
Penanganan aduan tersebut dilakukan melalui Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) yang berada di bawah Kemendag.
"Jadi termasuk aduan-aduan terus kita tangani, di PKTN terus kita lakukan ya," kata Budi.
Saat ini, aktivitas perdagangan melalui sistem elektronik di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023. Regulasi tersebut mengatur berbagai aspek, mulai dari perizinan usaha, iklan, pembinaan pelaku usaha, hingga mekanisme pengawasan dalam perdagangan digital.
Dalam proses evaluasi yang sedang berjalan, pemerintah juga mempertimbangkan kebijakan yang dapat memberikan ruang lebih luas bagi produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar lebih mudah bersaing di platform digital.