KPPN Tanjung Salurkan Rp66,56 Miliar Insentif Daerah untuk Tiga Kabupaten di Kalsel
KPPN Tanjung menyalurkan total Rp66,56 miliar Insentif Daerah kepada tiga kabupaten di Kalimantan Selatan, diharapkan mendorong kinerja dan pembangunan daerah.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tanjung, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel), telah menyalurkan insentif daerah senilai Rp66,56 miliar. Dana ini dialokasikan untuk tiga wilayah kabupaten, yaitu Tabalong, Hulu Sungai Utara, dan Balangan, sebagai bentuk apresiasi atas kinerja pemerintah daerah.
Penyaluran dana Insentif Daerah ini bertujuan untuk mendorong peningkatan kinerja pengelolaan keuangan daerah, pelayanan dasar, serta dukungan terhadap kebijakan nasional. Kepala KPPN Tanjung, Sigid Mulyadi, menjelaskan bahwa alokasi terbesar diterima oleh Kabupaten Tabalong, menunjukkan fokus pemerintah dalam mendukung pembangunan di berbagai sektor.
Proses penyaluran dilakukan dalam dua tahap sepanjang tahun 2025, dengan batas waktu yang ketat untuk pemenuhan persyaratan. KPPN Tanjung menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap jadwal guna memastikan dana insentif daerah dapat tersalurkan secara optimal dan dimanfaatkan sesuai prioritas pembangunan.
Rincian Penyaluran Insentif Daerah per Kabupaten
Penyaluran Insentif Daerah dari KPPN Tanjung menunjukkan alokasi yang berbeda untuk setiap kabupaten berdasarkan kinerja masing-masing. Kabupaten Tabalong menerima alokasi terbesar dengan total Rp29,04 miliar. Dana tersebut disalurkan dalam dua tahap, yaitu Rp14,52 miliar pada 28 Mei 2025 dan jumlah yang sama pada 17 November 2025.
Selanjutnya, Kabupaten Balangan mendapatkan insentif daerah sebesar Rp22,29 miliar. Penyaluran untuk Balangan juga dilakukan dalam dua tahap, dengan Rp11,14 miliar cair pada 9 Mei 2025 dan tahap kedua senilai Rp11,14 miliar pada 7 Agustus 2025.
Sementara itu, Kabupaten Hulu Sungai Utara menerima total Insentif Daerah Rp15,22 miliar. Tahap pertama sebesar Rp7,61 miliar telah disalurkan pada 24 Februari 2025, dan tahap kedua dengan nilai yang sama dijadwalkan cair pada 25 November 2025. "Penyaluran melalui dua tahap dengan batas waktu penyampaian syarat salur tahap I hingga 31 Mei 2025 dan tahap II hingga 20 November 2025, dengan sanksi apabila terlambat maka dana insentif daerah tidak disalurkan," ujar Sigid Mulyadi.
Kriteria Penilaian Insentif Daerah KPPN Tanjung
Besaran Insentif Daerah yang diterima oleh masing-masing kabupaten didasarkan pada empat kategori kinerja tahun sebelumnya. Kategori-kategori ini mencakup pengelolaan keuangan daerah, pelayanan dasar, dukungan fokus kebijakan nasional, dan sinergi kebijakan pemerintah. KPPN Tanjung menekankan bahwa setiap kategori memiliki indikator penilaian yang spesifik dan terukur.
Dalam kategori pengelolaan keuangan daerah, indikator penilaian mencakup beberapa aspek penting. Ini meliputi tingkat kemandirian daerah, interkoneksi Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD), penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP), serta upaya creative financing yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
Untuk kategori pelayanan dasar, penilaian didasarkan pada capaian yang berkaitan langsung dengan kesejahteraan masyarakat. Indikator ini mencakup capaian imunisasi bayi di bawah dua tahun, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang pendidikan, akses sanitasi layak, pengelolaan air minum, penurunan angka pengangguran, serta peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
Dukungan terhadap fokus kebijakan nasional juga menjadi kriteria penting dalam penentuan Insentif Daerah. Aspek ini mencakup capaian penurunan angka stunting, penanggulangan kemiskinan, serta keberhasilan pengendalian inflasi daerah melalui peran aktif Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID). Kategori sinergi kebijakan pemerintah menilai kualitas pelayanan publik, inovasi daerah, hingga tingkat persepsi korupsi. "Peran aktif pemerintah kabupaten sangat penting dalam mendorong instansi terkait yang menjadi koordinator pemenuhan indikator kinerja agar mencapai hasil optimal," ucap Sigid.
Manfaat dan Harapan Insentif Daerah bagi Pembangunan
Insentif Daerah yang disalurkan KPPN Tanjung diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi pembangunan di ketiga kabupaten. Dana tambahan ini berfungsi sebagai ruang fiskal yang dapat dimanfaatkan pemerintah daerah untuk membiayai kegiatan prioritas. Dengan demikian, program-program pembangunan yang telah direncanakan dapat berjalan lebih optimal.
Menurut Sigid Mulyadi, setiap kabupaten memiliki peluang untuk terus meningkatkan kinerja mereka di tahun-tahun berikutnya. Peningkatan kinerja ini secara langsung akan berdampak pada potensi perolehan insentif daerah yang lebih besar di masa mendatang, menciptakan siklus positif dalam pengelolaan pemerintahan daerah.
“Tambahan ruang fiskal dari insentif daerah diharapkan dapat digunakan pemerintah kabupaten untuk membiayai kegiatan sesuai kebutuhan dan prioritas pembangunan daerah,” ujar Sigid. Hal ini menunjukkan bahwa insentif bukan hanya penghargaan, tetapi juga investasi untuk kemajuan daerah, mendorong inovasi dan efisiensi dalam pelayanan publik serta pengelolaan keuangan.
Sumber: AntaraNews