Fakta Unik: 240 MBR di Manokwari Bebas BPHTB, Ini Syarat dan Dampaknya!
Pemerintah Kabupaten Manokwari membebaskan BPHTB bagi 240 MBR, mendukung program perumahan nasional. Simak detail dan dampaknya pada penerimaan daerah!
Pemerintah Kabupaten Manokwari, Papua Barat, telah mengambil langkah progresif dengan membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi 240 masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kebijakan ini merupakan bentuk dukungan nyata terhadap program perumahan nasional yang bertujuan untuk membantu warga memiliki hunian layak.
Pembebasan BPHTB ini berlaku untuk warga yang membeli rumah bersubsidi, dengan batasan harga maksimal Rp240 juta dan luas bangunan 36 meter persegi. Inisiatif ini diharapkan dapat meringankan beban finansial MBR dalam proses kepemilikan rumah.
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Manokwari, Umrah Nur, menyampaikan bahwa hingga September 2025, sudah ada 280 warga Manokwari yang menerima fasilitas pembebasan BPHTB. Laporan mengenai program ini juga rutin disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri setiap bulannya.
Kriteria dan Manfaat Pembebasan BPHTB
Pembebasan BPHTB di Manokwari diberikan kepada MBR yang memenuhi kriteria tertentu. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, MBR yang belum menikah harus memiliki penghasilan di bawah Rp8 juta per bulan, sementara bagi yang sudah menikah, batas penghasilannya adalah di bawah Rp10 juta per bulan.
Kebijakan nasional ini memberikan keringanan signifikan bagi MBR, terutama dalam aspek biaya. Umrah Nur menjelaskan, "Kebijakan nasional ini memberikan keringanan bagi MBR, sehingga mereka tidak perlu membayar BPHTB yang sebelumnya bisa mencapai sekitar Rp8 juta per rumah."
Dengan adanya pembebasan ini, MBR dapat mengalokasikan dana yang seharusnya digunakan untuk BPHTB ke kebutuhan lain yang lebih mendesak dalam proses kepemilikan rumah. Ini merupakan dorongan besar bagi mereka yang selama ini kesulitan mengakses perumahan.
Dampak Kebijakan terhadap Pendapatan Daerah
Meskipun memberikan manfaat besar bagi masyarakat, kebijakan pembebasan BPHTB ini memiliki dampak pada realisasi penerimaan pajak daerah. Umrah Nur mengakui bahwa kebijakan ini menyebabkan penurunan pendapatan dari sektor BPHTB.
Dari target penerimaan BPHTB sebesar Rp12 miliar untuk tahun ini, realisasi hingga akhir Oktober baru mencapai Rp6,8 miliar. Diperkirakan, total realisasi hingga akhir tahun 2025 hanya akan mencapai sekitar Rp8 miliar, jauh di bawah target yang ditetapkan.
Penurunan ini disebabkan oleh fakta bahwa target BPHTB telah ditetapkan dalam APBD 2025 yang disahkan pada tahun 2024, sementara kebijakan pembebasan BPHTB baru mulai berlaku di awal tahun 2025. Jika tidak ada pembebasan BPHTB, realisasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan tersebut bisa bertambah sekitar Rp2,2 miliar dari 280 penerima.
Komitmen Pemerintah untuk Perumahan Rakyat
Kendati berdampak pada penurunan pendapatan daerah, Pemerintah Kabupaten Manokwari tetap berkomitmen terhadap kebijakan pembebasan BPHTB ini. Kebijakan ini dinilai sejalan dengan visi pemerintah dalam mendukung masyarakat memiliki rumah layak huni.
Umrah Nur menegaskan pentingnya program ini bagi masyarakat. "Walau penerimaan pajak berkurang, program ini sangat membantu masyarakat kecil. Ini bagian dari keberpihakan pemerintah terhadap warga berpenghasilan rendah," ujarnya.
Langkah ini menunjukkan prioritas pemerintah daerah untuk kesejahteraan warganya, terutama dalam memenuhi kebutuhan dasar seperti perumahan. Pembebasan BPHTB menjadi salah satu instrumen penting dalam mewujudkan akses perumahan yang lebih merata bagi seluruh lapisan masyarakat di Manokwari.
Sumber: AntaraNews