Daftar Lengkap 15 Anggaran Belanja Kementerian dan Lembaga Dipangkas Sri Mulyani Tahun Depan
Dalam efisiensi tersebut akan dihemat 15 item belanja K/L.
Pemerintah akan kembali melakukan penghematan anggaran belanja Kementerian dan Lembaga (K/L) pada tahun 2026. Dalam efisiensi tersebut akan dihemat 15 item belanja K/L.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Dalam PMK tersebut menimbang bahwa untuk pelaksanaan anggaran yang efektif, efisien dan tepat sasaran, perlu mengambil langkah-langkah pelaksanaan efisiensi belanja negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan tetap memperhatikan prioritas penganggaran berdasarkan arahan Presiden.
"Besaran efisiensi anggaran belanja untuk masing-masing Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari besaran belanja per item per jenis belanja," bunyi pasal 3 ayat 2, dikutip dari JDIH Kemenkeu, Jumat (8/8).
Adapun pada Pasal 3 ayat 3 dan 4 disebutkan jenis belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi belanja barang, belanja modal, dan/atau jenis belanja lainnya sesuai arahan Presiden.
Daftar 15 Item Belanja Barang dan Modal Kementerian dan Lembaga akan Dihemat Tahun 2026
1. Alat tulis kantor
2. Kegiatan seremonial
3. Rapat, seminar, dan sejenisnya
4. Kajian dan analisis
5. Diklat dan bimtek
6. Honor output kegiatan dan jasa profesi
7. Percetakan dan souvenir
8. Sewa gedung, kendaraan, dan peralatan
9. Lisensi aplikasi
10. Jasa konsultan
11. Bantuan pemerintah
12. Pemeliharaan dan perawatan
13. Perjalanan dinas
14. Peralatan dan mesin
15. Infrastruktur
Pembukaan Blokir Anggaran Kementerian Negara/Lembaga
Lebih lanjut, dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa Pemerintah membuka ruang bagi kementerian dan lembaga (K/L) untuk mengajukan pembukaan blokir anggaran hasil efisiensi belanja. Hal ini tertuang dalam Pasal 13 regulasi terkait efisiensi anggaran negara yang mengatur mekanisme dan ketentuan pembukaan blokir anggaran tersebut.
Sesuai ketentuan, pembukaan blokir dapat dilakukan setelah Menteri atau Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran menerima arahan dari Presiden. Setelah itu, usulan pembukaan blokir disampaikan kepada Menteri Keuangan untuk mendapatkan persetujuan resmi.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani selaku Bendahara Umum Negara akan menyetujui pembukaan blokir untuk beberapa jenis belanja. Di antaranya adalah belanja pegawai, operasional kantor, pelaksanaan tugas dan fungsi dasar, serta pelayanan publik. Selain itu, blokir juga bisa dibuka untuk kegiatan prioritas Presiden dan kegiatan yang berdampak pada peningkatan penerimaan negara.
Setelah memberikan persetujuan, Menteri Keuangan akan mengarahkan Direktur Jenderal Anggaran untuk menindaklanjuti pembukaan blokir tersebut. Arahan ini diberikan berdasarkan masukan dari Presiden.
Sebagai tindak lanjut, Direktur Jenderal Anggaran melalui Direktur Anggaran Bidang akan meminta Kementerian atau Lembaga terkait untuk segera mengajukan usulan revisi anggaran.